Find Us On Social Media :

Putra Siregar Dilaporkan Shandy Purnamasari ke Bareskrim Terkait Merek Dagang, Polisi Justru Hentikan Penyidikan Laporan Istri Juragan 99 Gegara Hal Ini

By Rizqy Rhama Zuniar, Selasa, 22 Maret 2022 | 17:39 WIB

Bareskrim hentikan penyidikan laporan Shandy Purnamasari terhadap Putra Siregar terkait merek dagang.

Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar

Grid.ID - Kabar mengejutkan datang dari istri Juragan 99, yakni Shandy Purnamasari yang kabarnya telah melaporkan Putra Siregar ke Bareskrim Polri.

Shandy Purnamasari melaporkan Putra Siregar yang dikenal sebagai pengusaha ponsel kaya raya itu ke Bareskrim terkait merek dagang.

Mengejutkannya, Shandy Purnamasari rupanya telah melaporkan Putra Siregar ke Bareskrim sejak Agustus 2021.

Tak berselang lama usai kabar itu mencuat, Bareskrim justru mengumumkan telah menghentikan penyidikan laporan Shandy Purnamasari tersebut.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan bahwa Shandy Purnamasari telah melaporkan Putra Siregar ke Bareskrim Polri.

Mengutip dari Kompas.com, Kombes Pol Gatot mengatakan, Shandy Purnamasari membuat laporan tersebut dengan diwakili oleh suaminya, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99.

“Jadi ada laporan polisi yang masuk, saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra siregar, PT Psglow dan PT Eka Jaya," kata Gatot yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Selasa (22/3/2022).

Laporan Shandy Purnamasari tersebut pun telah terdaftar dengan nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong! Putra Siregar Dipolisikan Juragan 99 Atas Kasus Penipuan, Bareskrim Polri Buka Suara Sampaikan Fakta Ini!

Dalam pelaporan tersebut, Putra Siregar dan dua pihak lainnya diduga telah melanggar merek dagang.

Hal itu dikarenakan logo kosmetik milik Putra Siregar menyerupai logo milik Shandy Purnamasari.

Shandy Purnamasari yang dikenal sebagai bos MS Glow bahkan diketahui melaporkan Putra Siregar dengan pasal berlapis.

Namun, tak berselang lama setelah kabar itu mencuat, Bareskrim Polri justru mengumumkan telah menghentikan penyidikan laporan Shandy Purnamasari.

Melansir dari Tribunnews.com, Kompes Pol Gatot mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara, kasus yang dilaporkan Shandy Purnasari tidak cukup bukti.

Sehingga, pihaknya pun menghentikan penyidikan laporan Shandy Purnamasari.

"Rabu tanggal 16 Maret 2022 dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti penyidikan dihentikan," kata Gatot yang dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com, Selasa (22/3/2022).

"Saat ini sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan," imbuhnya.

Sebelumnya, laporan Shandy Purnamasari itu diketahui telah naik ke penyidikan pada 29 September 2021.

Baca Juga: Istri Juragan 99, Shandy Purnamasari Melaporkan Putra Siregar Terkait Merek Dagang

Namun, proses penyidikan itu kemudian dihentikan.

Sebab, Putra Siregar sempat mengajukan penerbitan sertifikat merk PS Glow kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

Berdasarkan putusan Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham tertanggal 20 Desember 2021, permohonan Putra Siregar terkait logo kosmetik diterima.

Alhasil, Dirjen KI Kemenkumham menerbitkan sertifikat merek PS Glow, yang akhirnya menjadi salah satu alasan Bareskrim menghentikan penyidikan laporan Shandy Purnamasari.

(*)