"Coba lihat lembar ke-3 dari halaman BPKB.
Disana ada Dokumentasi Persyaratan Registrasi.
Di BPKB duplikat tidak dicantumkan nomor faktur.
Ini akan dikosongkan oleh petugasnya," ungkapnya dikutip dari Motorplus-online.com.
Masih kata Yudha, pada lembar ke-3 itu ada keterangan, tulisannya Sket No…..
Ini diisi berdasarkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian(*)