Find Us On Social Media :

Beli Motor Bekas Dapat BKPB Duplikat Auto Cilaka Deh, Begini Cara Bedakannya

By Octa Saputra, Selasa, 22 Maret 2022 | 20:52 WIB

Beli motor bekas, kudu teliti sampai surat-suratnya (ilustrasi)

Grid.ID - Beli motor bekas, tidak cukup kalau hanya meneliti fisik dan mesin saja.

Surat-surat dari motor bekas itu sendiri, juga wajib diteliti.

Jangan sampai, membeli motor bekas dengan surat-surat yang bukan aslinya atau malah palsu.

Duuh...jangan sampai terjadi dapat surat-surat palsu saat beli motor bekas.

BTW surat-surat motor yang dimaksud tentunya BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan juga STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Kali ini, tidak mau ngomongin soal BPKB palsu.

Namun perlu diketahui, kalau ada yang namanya BPKB Duplikat.

Nah BPKB Duplikat ini bisa didapat karena yang asli hilang atau rusak.

Motor bekas dengan BPKB Duplikat, kedepannya bisa bikin cilaka pemilik.

Baca Juga: Aksi Pawang Hujan Perempuan Ini Bikin Geger Balapan MotoGP, Bayarannya Dihitung Perhari Gaes

Itu dikarenakan, harga jual kembalinya akan jatuh.  

Adapun ciri-ciri BPKB Duplikat, diungkapkan pemilik showroom kendaraan bekas di daerah Rajeg, Kabupaten Tangerang bernama Yudha.

"Coba lihat lembar ke-3 dari halaman BPKB.

Disana ada Dokumentasi Persyaratan Registrasi.

Di BPKB duplikat tidak dicantumkan nomor faktur.

Ini akan dikosongkan oleh petugasnya," ungkapnya dikutip dari Motorplus-online.com.

Masih kata Yudha, pada lembar ke-3 itu ada keterangan, tulisannya Sket No…..

Ini diisi berdasarkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian(*)