"Karena itu tadi kami sudah meminta waktu kepada penyidik Polres Depok agar kiranya pemeriksaan itu bisa dimundurkan sampai dengan Mawar pulih dari operasinya," lanjutnya.
Seperti yang diketahui, Mawar AFI diduga telah melakukan pencemaran nama baik setelah menyebut pengacara Steno Ricardo, Bimo Suryo Hardjanto, mengarang bukti perselingkuhan, termasuk menuduh korban telah membuat surat putusan cerai sepihak, serta memaksa korban menandatangani surat pernyataan selingkuh dan menyebarkan berita itu ke media elektronik.
Bimo Suryo Hardjanto menyatakan keberatan atas pernyataan Mawar 'AFI' pada Instagram Story-nya.
Sebagai Informasi, Mawar 'AFI' dilaporkan ke Polres Depok pada 24 Februari 2022.
(*)