N telah diperkosa sang ayah di rumah kosnya yang berada di Jalan Kyai Sakir RT 1 RW 2, Tlogosari.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan mengatakan, kecurigaan dan ketidakwajaran atas kematian korban tidak lepas dari keterangan dokter di rumah sakit.
"Dari situlah kemudian kami (ibu korban) membuatkan laporan polisi. Saat itu, bocah tersebut sudah dimakamkan," ungkap AKBP Donny Lombantoruan saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (21/3/2022).
Meskipun korban sudah dimakamkan, polisi akhirnya membongkar makam N di Pemakaman Sedayu, Bangetayu, Genuk, Sabtu (19/3/2022) untuk menindaklanjuti kasus.
Sementara itu, pelaku Widiyanto yang berhasil diamankan, mengakui jika anaknya sempat mengalami kejang sebelum meninggal dunia.
"Menurut keterangan pelaku, korban sempat kejang sekitar satu hingga dua jam," tuturnya.
Mengaku panik, pelaku juga sempat meminta bantuan warga agar anaknya dibawa ke klinik.
Bahkan, pelaku sempat membawa N ke rumah mantan istrinya alias ibu korban untuk minta izin. Sesampainya di klinik, direkomendasikan agar korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapat penanganan lebih lanjut.
"Saat itu, ibu korban tidak mengecek kondisi anaknya. Akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Pantiwilasa. Namun sesampainya di rumah sakit, dokter menyatakan korban sudah meninggal dunia," jelas Donny.
Kemudian dikutip dari Kompas.com, Wakapolrestabes Semarang, AKBP Iga DP Nugraha menambahkan, pelaku dilaporkan mantan istrinya.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, tindak kekerasan yang dilakukan Widiyanto pada putrinya tak hanya sekali.
Namun, aksi biadab itu sudah tiga kali dilakukan setelah pelaku bercerai dengan istrinya pada 2017 silam.
Usai mendapatkan laporan kejanggalan terhadap kematian korban, pelaku langsung ditangkap polisi di indekosnya pada Jumat (18/3/2020).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76 d Undang undang no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(*)