Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi, yakni televisi berukuran 32 inchi dan 28 incih beserta masing-masing remotnya, serta satu gulung kabel antena.
Mengutip dari Tribun-Bali.com, saat diinterogase, pelaku mengaku kepada polisi bahwa ia beraksi seorang diri.
Pelaku mengungkapkan ia berpura-pura menyewa kamar hotel atau kos yang memiliki fasilitas lengkap.
Setelah itu, pelaku lalu memotret televisi yang terdapat di kamar hotel atau kos yang disewanya tersebut dan menawarkannya di marketplace.
Setelah mendapatkan pembeli, pelaku lalu mengambil televisi tersebut dan membawanya ke tempat yang telah disepakati dengan sang pembeli.
Pelaku juga mengaku telah mencuri televisi di beberapa hotel dan kos elite seputaran Kuta.
Beberapa diantaranya, yakni rumah kos di Jalan Kayu Seminyak, Hotel OYO di Jalan Mataram, kos elite di Jalan Kartika Kuta, dan Kos Legong di Jalan Kartika
Bukan main, dari sejumlah kos elite tersebut, pelaku telah menggasak total 5 televisi dari berbagai merek dan ukuran.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 363 dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara
(*)