Find Us On Social Media :

Pura-pura Sewa Kamar, Seorang Pria di Bali Gasak Barang Berharga di Sejumlah Hotel dan Kos Elite di Kuta

By Rizqy Rhama Zuniar, Rabu, 23 Maret 2022 | 18:19 WIB

Ilustrasi pencuri

Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar

Grid.ID - Aksi pencurian terjadi di sejumlah hotel dan kos elite di kawasan Kuta, Bali.

Seorang pria berinisial MAM (32) diringkus polisi usai mencuri di sejumlah rumah kos elite dan hotel di Kuta, pada Kamis (17/3/2022).

MAM terbukti mencuri televisi di sejumlah hotel dan kos elite usai aksinya tersebut disadari oleh salah seorang penghuni rumah kos yang disewanya.

Melansir dari Kompas.com, penangkapan MAM itu bermula ketika polisi menerima laporan dari seorang penghuni di Rumah Kos Jalan Kayu Aya, Lingkungan Basangkasa, Seminyak, Kuta, Badung.

Penghuni kos itu melaporkan bahwa telah kehilangan sebuah televisi seharga Rp 2,6 juta.

Usai mendapatkan laporan tersebut. polisi langsung melakukan olah TKP dan berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku.

Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta mengatakan, pelaku berhasil ditangkap tak jauh dari TKP.

Kala itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa televisi.

"Beberapa jam kemudian tim Opsnal memperoleh informasi keberadaan pelaku yang tidak jauh dari TKP," kata Takalapeta yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga: Heboh! Pria Asal Lombok Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Warganet Heran : Kok Ceweknya Mau? 

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti TV dapat diamankan selanjutnya dibawa ke Polsek Kuta guna pengembangan lebih lanjut," jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi, yakni televisi berukuran 32 inchi dan 28 incih beserta masing-masing remotnya, serta satu gulung kabel antena.

Mengutip dari Tribun-Bali.com, saat diinterogase, pelaku mengaku kepada polisi bahwa ia beraksi seorang diri.

Pelaku mengungkapkan ia berpura-pura menyewa kamar hotel atau kos yang memiliki fasilitas lengkap.

Setelah itu, pelaku lalu memotret televisi yang terdapat di kamar hotel atau kos yang disewanya tersebut dan menawarkannya di marketplace.

Setelah mendapatkan pembeli, pelaku lalu mengambil televisi tersebut dan membawanya ke tempat yang telah disepakati dengan sang pembeli.

Pelaku juga mengaku telah mencuri televisi di beberapa hotel dan kos elite seputaran Kuta.

Beberapa diantaranya, yakni rumah kos di Jalan Kayu Seminyak, Hotel OYO di Jalan Mataram, kos elite di Jalan Kartika Kuta, dan Kos Legong di Jalan Kartika

Bukan main, dari sejumlah kos elite tersebut, pelaku telah menggasak total 5 televisi dari berbagai merek dan ukuran.

Baca Juga: Lihat Suaminya Keteteran Hadang Kawanan Pencuri, Emak-emak di Probolinggo Ini Langsung Pasang Badan Hadapi Komplotan Maling 

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 363 dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara

(*)