H. Taslimah juga menuturkan bahwa dalam sidang gugatan perceraian, kedua belah pihak diperintahkan untuk hadir di persidangan.
Selain itu, sidang yang akan digelar pada 4 April 2022 mendatang merupakan sidang perdana, sehingga akan ada agenda perdamaian.
"Namanya gugatan perceraian maka kedua belah pihak diperintahkan untuk hadir di muka persidangan," lanjutnya.
"Karena di sidang perdana akan ada agenda perdamaian serta mediasi, diharapkan atau diperintahkan kepada penggugat dan tergugat secara prinsipal hadir dalam persidangan perdana itu," jelas H.Taslimah.
(*)