Laporan Wartawan Grid.ID, Fikriah NurJannah
Grid.ID - Menyusul kabar mengenai gugatan perceraian yang diajukan oleh Olla Ramlan, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, H. Taslimah memberikan sejumlah keterangan.
Beliau menyampaikan bahwa Olla Ramlan mendaftarkan gugatan cerai pada Rabu (23/3/2022).
"Pada tanggal 23 Maret 2022, hari Rabu telah mendaftar di Kepanitraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan nomor 1316/PDTG/2022/PAJS," ungkap H. Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).
"Olla Ramlan Tissa binti Muhammad Ramlan mengajukan gugatan, dalam hal ini dikuasakan John Felix Tampubolon, sebagai Kuasa Hukumnya, melawan Muhammad Aufar Saddat bin Daniel Hutapea," jelas H. Taslimah.
Selain itu, H. Taslimah juga menyampaikan hal-hal terkait gugatan yang diajukan oleh Olla Ramlan.
Olla disebutkan mengajukan gugatan cerai dan hak asuh anak.
"Gugatan tersebut diajukan disertai gugatan pengasuhan dan pemeliharaan dua orang anak terhadap suaminya yang bernama Aufar Sadat bin Danil Hutapea," jelasnya.
Sedangkan untuk alasan dari dilayangkannya gugatan tersebut, H. Taslimah belum bisa menyampaikan karena masih dalam proses.
"Mengenai penyebab ini kan masih dalam proses, sehingga kami beum bisa menyampaikan apa yang menjadi landasan gugatan ini," tuturnya.
H. Taslimah juga menuturkan bahwa dalam sidang gugatan perceraian, kedua belah pihak diperintahkan untuk hadir di persidangan.
Selain itu, sidang yang akan digelar pada 4 April 2022 mendatang merupakan sidang perdana, sehingga akan ada agenda perdamaian.
"Namanya gugatan perceraian maka kedua belah pihak diperintahkan untuk hadir di muka persidangan," lanjutnya.
"Karena di sidang perdana akan ada agenda perdamaian serta mediasi, diharapkan atau diperintahkan kepada penggugat dan tergugat secara prinsipal hadir dalam persidangan perdana itu," jelas H.Taslimah.
(*)