Selain perjanjian pasca nikah, belakangan perjanjian pranikah atau sebelum pernikahan juga menjadi hal yang ramai diperbincangkan.
Setiap warga negara berhak membangun keluarga melalui ikatan perkawinan yang sah.
Sebelum resmi menikah, masyarakat boleh saja mengadakan perjanjian pra nikah dengan pasangan.
Perjanjian pra nikah ini identik dengan waktu pelaksanaannya sebelum perkawinan.
Namun, sebagian masyarakat juga menyebut perjanjian pra nikah ini dengan pisah harta.
Apakah perjanjian pra nikah dengan pisah harta ini memiliki perbedaan ?
Advokat Hukum Arjana Bagaskara Solichin menjelaskan keduanya tak ada bedanya.
Secara definisi, perjanjian pisah harta dulu disebut pra nikah.
Namun setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) keluar, ketentuan dan pengertian perjanjian pra nikah ini berubah.
"Sebelum ada putusan MK, memang hanya bisa dilaksanakan pada saat pra dan post. Artinya, pada sebelum perkawinan dan saat pencatatan perkawinan," terangnya pada program Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (12/4/2021).
Sehingga, perjanjian pra nikah ini sekarang disebuh sebagai perjanjian pisah harta.