Sebab, dianggapi memiliki makna yang lebih luas, dimana perjanjian pisah harta tak hanya dapat dilakukan sebelum perkawinan.
Tetapi, perjanjian juga dapat dilakukan saat menjalin kehidupan berumah tangga.
"Dengan adanya putusan MK, kata perjanjian pra nikah tidak lagi relevan karena ada putusan MK yang mengikat publik."
"Tentu mengakibatkan terminologi pra nikah itu enggak menjadi suatu hal yang definitif. Namun, secara definisi lebih luas lagi," kata Arjana.
Disebutkan Arjana, perjanjian pisah harta hanya berlaku bagi pasangan suami istri dimana keduanya harus saling sepakat.
"Dua-duanya saling sepakat bahwa mereka akan terikat pada suatu perjanjian dimana masing-masing akan membawa harta."
"Baik sebelum perkawinan, pada saat perkawinan (pencatatan pernikahan,red), dan pasca perkawinan," katanya.
Ternyata perjanjian ini juga mengatur pemisahan hutang piutang masing-masing pasangan.
"Bukan hanya harta, tapi hutangnya pun dipisahkan," ucapnya.
(*)
Artikel ini telah ditayangkan di Banjarmasin Post dengan judul Tetiba Maia Estianty Singgung Soal Perjanjian Pasca Nikah, Istri Irwan Mussry Bahas Untung dan Rugi