Grid.ID- Musisi Maia Estianty mendadak singgung soal perjanjian pasca nikah selepas diperistri Irwan Musrry.
Memiliki pangalaman gagal dalam berumah tangga, Maia Estianty tampaknya kini lebih berhati-hati dalam menjalani pernikahan.
Kegagalan rumah tangga Maia Estianty bersama Ahmad Dhani sudah cukup memberinya banyak pelajaran.
Melalui akun Instagram miliknya, @maiestiantyreal, Selasa (23/3/3022), Maia menyinggung soal perjanjian pasca nikah kepada para pengikutnya.
“Udah pada liat belum? Aku pengen tau gimana tanggapan kalian soal perjanjian kawin pasca-nikah ini, cus yuk reply,” ujar Maia.
Ibu tiga anak itu pun mendapat tanggapan beragam dari warganet yang pro dan kontra perihal perjanjian pasca nikah.
“Heran banget bun. Masa setelah nikah ada perjanjiannya gitu? Bukannya nikah juga udah sebuah perjanjian,” tulis seorang warganet.
“Menarik, tanggapanmu aku share ya,” Maia.
Selain itu ada juga warganet yang merasa perjanjian pasca nikah bukan lah suatu yang buruk melainkan justru memiliki manfaat.
“Menurutku perjanjian pasca nikah gak selamanya buruk kok bun, selain pembagian harta kan juga bisa bagi - bagi tugas rumah tangga. Bisa aja makin harmonis,” ungkap warganet lainnya.
“Bener juga ya, positive thinking banget ya kamu, izin tak share ya,” balas Maia.
Selain perjanjian pasca nikah, belakangan perjanjian pranikah atau sebelum pernikahan juga menjadi hal yang ramai diperbincangkan.
Setiap warga negara berhak membangun keluarga melalui ikatan perkawinan yang sah.
Sebelum resmi menikah, masyarakat boleh saja mengadakan perjanjian pra nikah dengan pasangan.
Perjanjian pra nikah ini identik dengan waktu pelaksanaannya sebelum perkawinan.
Namun, sebagian masyarakat juga menyebut perjanjian pra nikah ini dengan pisah harta.
Apakah perjanjian pra nikah dengan pisah harta ini memiliki perbedaan ?
Advokat Hukum Arjana Bagaskara Solichin menjelaskan keduanya tak ada bedanya.
Secara definisi, perjanjian pisah harta dulu disebut pra nikah.
Namun setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) keluar, ketentuan dan pengertian perjanjian pra nikah ini berubah.
"Sebelum ada putusan MK, memang hanya bisa dilaksanakan pada saat pra dan post. Artinya, pada sebelum perkawinan dan saat pencatatan perkawinan," terangnya pada program Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (12/4/2021).
Sehingga, perjanjian pra nikah ini sekarang disebuh sebagai perjanjian pisah harta.
Sebab, dianggapi memiliki makna yang lebih luas, dimana perjanjian pisah harta tak hanya dapat dilakukan sebelum perkawinan.
Tetapi, perjanjian juga dapat dilakukan saat menjalin kehidupan berumah tangga.
"Dengan adanya putusan MK, kata perjanjian pra nikah tidak lagi relevan karena ada putusan MK yang mengikat publik."
"Tentu mengakibatkan terminologi pra nikah itu enggak menjadi suatu hal yang definitif. Namun, secara definisi lebih luas lagi," kata Arjana.
Disebutkan Arjana, perjanjian pisah harta hanya berlaku bagi pasangan suami istri dimana keduanya harus saling sepakat.
"Dua-duanya saling sepakat bahwa mereka akan terikat pada suatu perjanjian dimana masing-masing akan membawa harta."
"Baik sebelum perkawinan, pada saat perkawinan (pencatatan pernikahan,red), dan pasca perkawinan," katanya.
Ternyata perjanjian ini juga mengatur pemisahan hutang piutang masing-masing pasangan.
"Bukan hanya harta, tapi hutangnya pun dipisahkan," ucapnya.
(*)
Artikel ini telah ditayangkan di Banjarmasin Post dengan judul Tetiba Maia Estianty Singgung Soal Perjanjian Pasca Nikah, Istri Irwan Mussry Bahas Untung dan Rugi