Laporan Wartawan Grid.ID, Novia
Grid.ID - Kisah memilukan tengah menimpa seorang remaja berinisial E di Solo, Jawa Tengah.
Gadis berusia 15 tahun ini diketahui telah diperkosa oleh orang tuanya sendiri.
Mirisnya lagi, E disebutkan telah diperkosa sang ayah saat ia tidur seranjang dengan ibunya.
Pelaku AA (37) atau ayah korban, mengakui telah memperkosa anaknya saat sang istri tertidur pulas.
Di ranjang yang sama, AA juga melancarkan aksinya menggunakan selimut untuk menutupi tindakan bejatnya.
Dikutip dari Tribunsolo.com, Kamis (24/3/2022), AA juga mengaku telah memperkosa anaknya sejak Desember 2021 lalu.
Tak hanya sekali, pelaku nekat melakukan tindak bejat itu hingga 8 kali.
Sontak saja, kasus pencabulan yang menimpa E itu membuat geger warga Kecamatan Jebres, Solo.
Yang membuat warga heran, AA bisa berulang kali melakukan perbuatan itu saat tidur sekamar dengan istrinya.
"Saya melakukan di kamar rumah, ada istri saya, tapi paling dia kecapekan kerja dan saat tidur," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (23/3/2022).
Menurut pengakuan pelaku, ia tergoda dengan buah hatinya usai melihat sang putri buang air kecil di kamar mandi.
AA juga mengakui, ia mulai jelalatan tatkala menyaksikan sang buah hati memakai celana pendek.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, AA mengelabui tindak bejatnya itu saat dini hari dan menggunakan selimut.
"Di dalam kamar tersebut, tersangka bersama istri dan kedua anaknya ada di sana," kata dia.
"Jadi aksi ini dilakukan dini hari, saat istri dan adik korban sedang tertidur," imbuhnya.
Agar kelakuan bejatnya tak terbongkar dan dituruti korban, AA juga mengancam sang buah hati akan menarik ponsel dan motornya.
Namun karena tak kuasa dengan kelakuan bejat sang ayah, korban akhirnya menceritakan kejadian itu pada rekannya.
Kemudian, rekan korban meneruskan pada pamannya dan diteruskan kembali pada ibu korban.
"Setelah ibu korban melakukan klarifikasi kebenaran cerita tersebut, ibu korban kemudian melaporkan ke SPKT Polresta Solo," ujarnya.
Kemudian dilansir dari Kompas.com, Polresta Solo telah melakukan visum pada korban, Senin (14/3/2022) lalu.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal berlapis.
Yakni, Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 3 Junto pasal 76d, Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti, dan Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dipidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar, dijelaskan lagi pada pasal 81 ayat 3 apabila itu dilakukan oleh orang tuanya ditambah sepertiga dari ancaman pidana, atau 20 tahun," tegasnya.
(*)