Kendati begitu, Indra berharap masyarakat bisa belajar dari kasusnya untuk memilih investasi dengan lebih bijaksana.
Pasalnya menurut Indra, investasi legal maupun ilegal memiliki risikonya masing-masing.
"Ke depannya saya berharap yang terakhir, semua masyarakat Indonesia bisa belajar dari kejadian ini untuk memilih investasi, baik yang ilegal maupun legal."
"Karena semua investasi memiliki risiko," jelas Indra
Melansir Kompas.com, Indra telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkedok investasi Binomo.
Atas perbuatannya, Indra dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri diketahui telah menyita aset milik Indra Kenz sebanyak Rp 55 Miliar.
(*)