Find Us On Social Media :

Aset Senilai Rp55 Miliar Sudah Disita hingga Terancam 20 Tahun Kurungan Penjara, Indra Kenz Tegaskan Bakal Bertanggung Jawab

By Annisa Dienfitri, Jumat, 25 Maret 2022 | 16:01 WIB

Indra Kenz dan uang yang disita polisi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri

Grid.ID - Afiliator binary option, Indra Kenz, menegaskan bakal mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan banyak pihak.

Bentuk pertanggungjawaban Indra Kenz yakni dengan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku.

Hal itu dituturkan pemilik nama Indra Kesuma ini di hadapan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022).

"Sebagai seorang pria yang bertanggung jawab, tentunya saya akan patuh dan mengikuti semua proses hukum yang ada," tegas Indra Kenz.

Pria yang dijuluki 'Crazy Rich Medan' itu juga menyampaikan permohonan maaf pada masyarakat, khususnya mereka yang berada di dunia trading.

"Izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya yang mengenal dunia trading," ujarnya.

Lebih lanjut, pria 25 tahun ini mengaku sama sekali tak punya niat untuk menipu masyarakat.

Indra pun mengatakan bahwa ia tak pernah diajarkan untuk menipu orang lain oleh kedua orang tuanya.

"Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain atau sampai menipu."

Baca Juga: Akhirnya Tampil di Publik! Indra Kenz Mengaku Tak Pernah Punya Niat Menipu Masyarakat: Sayang Sekali Ini Harus Terjadi 

"Karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu. Tapi saya sekali hal ini harus terjadi," tuturnya.

Kendati begitu, Indra berharap masyarakat bisa belajar dari kasusnya untuk memilih investasi dengan lebih bijaksana.

Pasalnya menurut Indra, investasi legal maupun ilegal memiliki risikonya masing-masing.

"Ke depannya saya berharap yang terakhir, semua masyarakat Indonesia bisa belajar dari kejadian ini untuk memilih investasi, baik yang ilegal maupun legal."

"Karena semua investasi memiliki risiko," jelas Indra

Melansir Kompas.com, Indra telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkedok investasi Binomo.

Atas perbuatannya, Indra dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri diketahui telah menyita aset milik Indra Kenz sebanyak Rp 55 Miliar.

(*)