Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillta Desyaningrum
Grid.ID – Nama Indra Kenz kini memang tengah menjadi sorotan dan perbincangan hangat masyarakat Indonesia.
Sempat dijuluki sebagai Crazy Rich Medan, terungkap bahwa harta kekayaan Indra Kenz adalah hasil menipu.
Dikutip dari Kompas.com, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkedok investasi Binomo pada Kamis (24/2/2022).
Karena dijerat pasal berlapis, selebgram yang terkenal dengan slogan “Murah Banget” itu terancam hukuman 20 tahun penjara.
Dalam sebuah konferensi pers di Bareskrim, Indra Kenz pun mengingatkan masyarakat untuk berkaca dari kasusnya.
Pemilik nama asli Indra Kesuma itu juga menganjurkan masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih platform investasi.
"Saya masyarakat indonesia bisa belajar dari kejadian ini untuk memilih investasi baik yang ilegal maupun yang legal karena semua ada risiko," ujar Indra Kenz
Indra juga mengungkapkan permintaan maaf dan berjanji untuk kooperatif dalam mengikuti proses hukum.
Melansir Kontan.co.id, Pakar Ekonomi Arin Setyowati mengungkapkan bahwa masyarakat yang minim pengetahuan dan literasi keuangan memang rentan tertipu investasi bodong.
Masyarakat yang seperti ini memimpikan untung besar dalam berinvestasi dengan cara sederhana dan waktu yang singkat tanpa diimbangi filter yang kuat atas alat yang digunakan.