Arin pun menekankan pentingnya melakukan screening entitas ataupun instrumen investasi sebelum memilih sebuah investasi.
Menurut Arin, cara mudah untuk mengecek apakah investasi tersebut bodong adalah dengan 2L yaitu Legal dan Logis.
Legal, artinya adalah investasi tersebut telah masuk dalam daftar berizin Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Hal ini penting karena per tanggal 5-6 Maret 2022 saja, OJK sudah merilis 101 entitas investasi bodong dan ilegal.
Jumlah yang banyak dan berseliweran di dunia cyber, maka butuh kehati-hatian semua lapisan masyarakat yang ingin terjun dalam dunia investasi,” imbau nya.
Khususnya investasi binary option, karena ini belum mempunyai payung hukum di Indonesia, seringkali investasi ini dianggap legal.
Oleh karena itu, jika ingin terjun ke investasi ini, kamu harus siap menerima segala risikonya.
Yang kedua adalah Logis yaitu masyarakat harus cerdas dalam menghitung instrumen investasi apa saja yang akan digunakan untuk mendapatkan keuntungan.
Arin mengingatkan bahwa setiap investasi memiliki risiko dengan pilihan risiko kecil atau kecil.
Untuk itu, jangan mudah percaya dengan tawaran investasi yang menjanjikan untuk besar tanpa risiko atau dengan risiko sangat kecil. (*)