Find Us On Social Media :

Sudah Terbukti Menipu Orang, Indra Kenz Minta Masyarakat Belajar dari Kasusnya dan Lebih Bijak Berinvestasi, Begini Cara Cerdas Memilih Investasi

By Ragillita Desyaningrum, Sabtu, 26 Maret 2022 | 08:28 WIB

Indra Kenz dan uang yang disita polisi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillta Desyaningrum

Grid.ID – Nama Indra Kenz kini memang tengah menjadi sorotan dan perbincangan hangat masyarakat Indonesia.

Sempat dijuluki sebagai Crazy Rich Medan, terungkap bahwa harta kekayaan Indra Kenz adalah hasil menipu.

Dikutip dari Kompas.com, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkedok investasi Binomo pada Kamis (24/2/2022).

Karena dijerat pasal berlapis, selebgram yang terkenal dengan slogan “Murah Banget” itu terancam hukuman 20 tahun penjara.

Dalam sebuah konferensi pers di Bareskrim, Indra Kenz pun mengingatkan masyarakat untuk berkaca dari kasusnya.

Pemilik nama asli Indra Kesuma itu juga menganjurkan masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih platform investasi.

"Saya masyarakat indonesia bisa belajar dari kejadian ini untuk memilih investasi baik yang ilegal maupun yang legal karena semua ada risiko," ujar Indra Kenz

Indra juga mengungkapkan permintaan maaf dan berjanji untuk kooperatif dalam mengikuti proses hukum.

Baca Juga: Aset Senilai Rp55 Miliar Sudah Disita hingga Terancam 20 Tahun Kurungan Penjara, Indra Kenz Tegaskan Bakal Bertanggung Jawab

Melansir Kontan.co.id, Pakar Ekonomi Arin Setyowati mengungkapkan bahwa masyarakat yang minim pengetahuan dan literasi keuangan memang rentan tertipu investasi bodong.

Masyarakat yang seperti ini memimpikan untung besar dalam berinvestasi dengan cara sederhana dan waktu yang singkat tanpa diimbangi filter yang kuat atas alat yang digunakan.

Arin pun menekankan pentingnya melakukan screening entitas ataupun instrumen investasi sebelum memilih sebuah investasi.

Menurut Arin, cara mudah untuk mengecek apakah investasi tersebut bodong adalah dengan 2L yaitu Legal dan Logis.

Legal, artinya adalah investasi tersebut telah masuk dalam daftar berizin Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Hal ini penting karena per tanggal 5-6 Maret 2022 saja, OJK sudah merilis 101 entitas investasi bodong dan ilegal.

Jumlah yang banyak dan berseliweran di dunia cyber, maka butuh kehati-hatian semua lapisan masyarakat yang ingin terjun dalam dunia investasi,” imbau nya.

Khususnya investasi binary option, karena ini belum mempunyai payung hukum di Indonesia, seringkali investasi ini dianggap legal.

Oleh karena itu, jika ingin terjun ke investasi ini, kamu harus siap menerima segala risikonya.

Baca Juga: Punya Hobi Mengoleksi Uang Kuno Seperti Nadine Chandrawinata? Ternyata Bisa Jadi Instrumen Investasi dengan Keuntungan Berlimpah Loh!

Yang kedua adalah Logis yaitu masyarakat harus cerdas dalam menghitung instrumen investasi apa saja yang akan digunakan untuk mendapatkan keuntungan.

Arin mengingatkan bahwa setiap investasi memiliki risiko dengan pilihan risiko kecil atau kecil.

Untuk itu, jangan mudah percaya dengan tawaran investasi yang menjanjikan untuk besar tanpa risiko atau dengan risiko sangat kecil. (*)