Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillta Desyaningrum
Grid.ID – Nama Indra Kenz kini memang tengah menjadi sorotan dan perbincangan hangat masyarakat Indonesia.
Sempat dijuluki sebagai Crazy Rich Medan, terungkap bahwa harta kekayaan Indra Kenz adalah hasil menipu.
Dikutip dari Kompas.com, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkedok investasi Binomo pada Kamis (24/2/2022).
Karena dijerat pasal berlapis, selebgram yang terkenal dengan slogan “Murah Banget” itu terancam hukuman 20 tahun penjara.
Dalam sebuah konferensi pers di Bareskrim, Indra Kenz pun mengingatkan masyarakat untuk berkaca dari kasusnya.
Pemilik nama asli Indra Kesuma itu juga menganjurkan masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih platform investasi.
"Saya masyarakat indonesia bisa belajar dari kejadian ini untuk memilih investasi baik yang ilegal maupun yang legal karena semua ada risiko," ujar Indra Kenz
Indra juga mengungkapkan permintaan maaf dan berjanji untuk kooperatif dalam mengikuti proses hukum.
Melansir Kontan.co.id, Pakar Ekonomi Arin Setyowati mengungkapkan bahwa masyarakat yang minim pengetahuan dan literasi keuangan memang rentan tertipu investasi bodong.
Masyarakat yang seperti ini memimpikan untung besar dalam berinvestasi dengan cara sederhana dan waktu yang singkat tanpa diimbangi filter yang kuat atas alat yang digunakan.
Arin pun menekankan pentingnya melakukan screening entitas ataupun instrumen investasi sebelum memilih sebuah investasi.
Menurut Arin, cara mudah untuk mengecek apakah investasi tersebut bodong adalah dengan 2L yaitu Legal dan Logis.
Legal, artinya adalah investasi tersebut telah masuk dalam daftar berizin Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Hal ini penting karena per tanggal 5-6 Maret 2022 saja, OJK sudah merilis 101 entitas investasi bodong dan ilegal.
Jumlah yang banyak dan berseliweran di dunia cyber, maka butuh kehati-hatian semua lapisan masyarakat yang ingin terjun dalam dunia investasi,” imbau nya.
Khususnya investasi binary option, karena ini belum mempunyai payung hukum di Indonesia, seringkali investasi ini dianggap legal.
Oleh karena itu, jika ingin terjun ke investasi ini, kamu harus siap menerima segala risikonya.
Yang kedua adalah Logis yaitu masyarakat harus cerdas dalam menghitung instrumen investasi apa saja yang akan digunakan untuk mendapatkan keuntungan.
Arin mengingatkan bahwa setiap investasi memiliki risiko dengan pilihan risiko kecil atau kecil.
Untuk itu, jangan mudah percaya dengan tawaran investasi yang menjanjikan untuk besar tanpa risiko atau dengan risiko sangat kecil. (*)