Melansir dari laman Kompas.com, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis Auliansyah mengatakan Dea ditangkap tidak dalam keadaan live OnlyFans.
"Enggak (ditangkap dalam keadaan live). Ditangkapnya di rumah yang bersangkutan di Malang. Kita lagi bawa ke Jakarta," ungkap Auliansyah.
Penangkapan terhadap wanita 24 tahun itu lantaran dinilai melanggar hukum dalam Undang-undang Pronografi.
"Ditangkap karena kontennya yang bermuatan pornografi," tutur Auliansyah.
Video penangkapan Dea OnlyFans juga sempat viral di media sosial.
Artisnya kini ditangkap polisi, manajer Dea, Didi mengaku baru mengetahuinya pada Jumat pagi.
Didi enggan berkomentar terkait konten pornografi yang kerap diunggah Dea di OnlyFans.
Ia juga mengaku belum mengetahui apakah akan memberikan pendampingan hukum atau tidak.
"Kurang tahu juga akan beri pendampingan hukum atau tidak, lihat perkembangan ke depan," jelas Didi.
Menurut kabar terkini, Dea OnlyFans telah resmi jadi tersangka pada Sabtu (26/3/2022).