"Memang sudah dipanggil (HG) tapi nggak datang. Tidak ada konfrontir, tidak ada konfirmasi, sudah ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya, Jumat (25/3/2022).
Ia mengaku, selama ini dirinya bersama dengan kliennya selalu koorperatif dalam menghadapi kasus Bupati Langkat ini.
"Kami koorperatif, silahkan tanya penyidik, mereka panggil lima kami bawa lima, mereka panggil tujuh kami bawa tujuh, mereka panggil empat kami bawa empat, selalu begitu kami tidak pernah ingkar," ujarnya, Jumat (25/3/2022).
Lebih lanjut, Sangap Surbakti mengaku tetap optimis bahwa para kliennya tidak terlibat dalam kasus yang dituduhkan.
"Optimis, itu pembuktiannya nanti di pengadilan. Bisa jadi nanti di Kejaksaan berkasnya bolak balik," ucapnya, Jumat (25/3/2022).
Dikutip GridHot.ID dari Kompas.com, kuasa hukum delapan tersangka kasus kerangkeng manusia, Sangap Surbakti pun akan menunggu bagaimana hasil pemeriksaan dari 8 kliennya, khususnya dari Dewa Perangin-angin yang merupakan anak Bupati Langkat.
"DP sudah diperiksa. Dia hadir. Nah kita tunggu bagaimana hasil pemeriksaannya segala macam," katanya, Jumat (25/3/2022).
Menurutnya, anak Bupati Terbit Rencana Perangin-angin tersebut dijerat dengan pasal Tindal Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"(DP dipanggil) Dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," ujarnya, Jumat (25/3/2022).
Dari delapan tersangka yang ditetapkan, Sangap Surbakti mengaku tidak tahu persis berapa orang yang merupakan kerabat Bupati Langkat nonaktif.
"Enggak tahu berapa yang kerabat tapi yang jelas ada. DP sebagai anak. Saya kurang pasti ya tapi memang ada yang kerabat," katanya, Jumat (25/3/2022).
Sangap Surbakti juga menambahkan bahwa para tersangka, termasuk Dewa Perangin-angin sudah bersiap-siap jika mereka akan ditahan.
Artikel ini telah tayang di GridHot.ID dengan judul, Bapaknya yang Punya Kerangkeng Penjara Manusia, Anak Bupati Langkat Tak Terima Ikut Dijadikan Tersangka, Pengacara: Anak Muda yang Tidak Tau Apa-apa
(*)