Grid.ID - Belakangan ini, publik memang dihebohkan dengan kasus perbudakan dan 'Kerangkeng Manusia' di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
Pasalnya, di kerangkeng itu diduga terdapat aksi kekerasan hingga menimbulkan korban.
Dikutip dari KOMPAS.com pada Kamis (3/2/2022), Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan bahwa ada temuan mengenai tahanan yang meninggal dunia di dalam penjara tersebut.
Bahkan, ada lebih dari satu orang yang telah meninggal dunia saat menjadi menjalani proses rehabilitasi di penjara milik Bupati Terbit.
"Faktanya, kita temukan memang terjadi satu proses rehabilitasi yang cara melakukannya memang penuh dengan catatan kekerasan fisik sampai hilangnya nyawa," ujarnya.
"Cara merehabilitasi penuh dengan catatan kekerasan, kekerasan yang sampai hilangnya nyawa," lanjutnya.
Buntut dari hal itu, polisi pun menetapkan 8 tersangka, salah satunya adalah putra Bupati Nonaktif Langkat, Dewa Perangin-angin.
Dilansir Serambinews.com, kabar itu dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Sangap Surbakti.
"Sebagai manusia pasti kaget. Dia konsultasi ke saya secara hukum," kata Sangap Surbakti, Jumat (25/3/2022).
Berdasarkan pengakuan Dewa Perangin-angin yang diterimanya, anak sulung Terbit Rencana Perangin-angin itu mengaku tak tahu menahu soal korban tewas yang di kerangkeng di rumahnya.
Bahkan, Sangap Surbakti menyebut Dewa Perangin-angin dituduh.
"Anak muda yang tidak tau apa-apa, tidak mengerti apa-apa dituduh begitu bertubi-tubi." ujar Sangap Surbakti, Jumat (25/3/2022).
Sangap Surbakti mengatakan, polisi hanya mengambil saksi dari orang yang hanya mendengar, bukan melihat.
"Kalau yang bersaksi tidak melihat, hanya mendengar itu gak bisa. Kita lihat saja nanti di pengadilan," tutupnya, Sangap Surbakti, Jumat (25/3/2022).
Saat ini, delapan tersangka dugaan penganiyaan tahanan hingga meregang nyawa di Kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin masih diperiksa di Polda Sumut.
Sangap Surbakti pun mengungkapkan inisial lain dari beberapa tersangka tersebut yaitu DP, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.
Menurutnya, kedelapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi ini, tidak pernah terlibat dalam kasus tindakan penganiayaan pengeroyokan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Menurut kami nggak, karena dari pemeriksaan yang kami damping dari awal sampai terakhir beberapa kali, ada beberapa orang yang disebut tersangka ini sama sekali tidak pernah melakukan TPPO," kata Sangap Surbakti, Jumat (25/3/2022).
Bahkan, ia mengaku ada satu orang yang tidak pernah diperiksa polisi namnun ditetapkan sebagai tersangka, sosok tersebut berinisial HG.
"Ini sangat kami sayang kan, penyidik hanya mendengar dari kesaksian pihak sebelah, berdasarkan itu langsung ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan ada satu orang belum pernah diperiksa sudah ditersangkakan," sebut Sangap Surbakti, Jumat (25/3/2022).
"Memang sudah dipanggil (HG) tapi nggak datang. Tidak ada konfrontir, tidak ada konfirmasi, sudah ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya, Jumat (25/3/2022).
Ia mengaku, selama ini dirinya bersama dengan kliennya selalu koorperatif dalam menghadapi kasus Bupati Langkat ini.
"Kami koorperatif, silahkan tanya penyidik, mereka panggil lima kami bawa lima, mereka panggil tujuh kami bawa tujuh, mereka panggil empat kami bawa empat, selalu begitu kami tidak pernah ingkar," ujarnya, Jumat (25/3/2022).
Lebih lanjut, Sangap Surbakti mengaku tetap optimis bahwa para kliennya tidak terlibat dalam kasus yang dituduhkan.
"Optimis, itu pembuktiannya nanti di pengadilan. Bisa jadi nanti di Kejaksaan berkasnya bolak balik," ucapnya, Jumat (25/3/2022).
Dikutip GridHot.ID dari Kompas.com, kuasa hukum delapan tersangka kasus kerangkeng manusia, Sangap Surbakti pun akan menunggu bagaimana hasil pemeriksaan dari 8 kliennya, khususnya dari Dewa Perangin-angin yang merupakan anak Bupati Langkat.
"DP sudah diperiksa. Dia hadir. Nah kita tunggu bagaimana hasil pemeriksaannya segala macam," katanya, Jumat (25/3/2022).
Menurutnya, anak Bupati Terbit Rencana Perangin-angin tersebut dijerat dengan pasal Tindal Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"(DP dipanggil) Dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," ujarnya, Jumat (25/3/2022).
Dari delapan tersangka yang ditetapkan, Sangap Surbakti mengaku tidak tahu persis berapa orang yang merupakan kerabat Bupati Langkat nonaktif.
"Enggak tahu berapa yang kerabat tapi yang jelas ada. DP sebagai anak. Saya kurang pasti ya tapi memang ada yang kerabat," katanya, Jumat (25/3/2022).
Sangap Surbakti juga menambahkan bahwa para tersangka, termasuk Dewa Perangin-angin sudah bersiap-siap jika mereka akan ditahan.
Artikel ini telah tayang di GridHot.ID dengan judul, Bapaknya yang Punya Kerangkeng Penjara Manusia, Anak Bupati Langkat Tak Terima Ikut Dijadikan Tersangka, Pengacara: Anak Muda yang Tidak Tau Apa-apa
(*)