Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus penyalanggunaan narkotika yang menjerat artis cantik Jennifer Dunn, yang dilangsungkan hari ini, Kamis (3/5/2018), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut keterangan Dokter Dicky Oktrianda, saksi yang hari ini dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum, mengungkapkan bahwa Jennifer Dunn positif mengandung metafetamin dan amfetamin saat menjalani rehabilitasi di klinik tempatnya melakukan praktek pada tahun 2016 lalu.
Saat itu Jennifer Dunn mengaku telah mengkonsumsi obat-obatan terlarang, termasuk narkoba jenis ekstasi.
BACA JUGA: Raline Shah Jadi Kuli Bangunan, Wajahnya Saat Angkat Batu Bata Bikin Salfok!
"Menurut pengakuannya (Jennifer Dunn), dia mengkonsumsi sabu-sabu dan juga obat penenang. Selain itu juga dia pernah mengkonsumsi ekstasi," ungkap Dicky dalam persidangan.
Menurut pengakuan Jedun sapaan akrabnya pada Dicky, ia mengkonsumsi barang haram tersebut bukan sekedar untuk bersenang-senang semata.
Tapi ia membutuhkan barang itu sebagai obat penenang untuk pelariannya dari masalah.
"Hasil wawancara saya dengan dia (Jennifer Dunn), bahwa terdakwa mengkonsumsi barang haram itu untuk menenangkan diri dan menghilangkan masalah," jelas Dicky.
Meski demikian, pihak keluarga hanya meminta pada Dicky untuk melakukan detoksifikasi narkotika jenis sabu saja dalam tubuh Jedun.
"Keluarga pengin hanya menghilangkan sabu-sabu saja," ujar Dicky Oktriandi.
Namun Jedun tak menyelesaikan masa rehabilitasinya saat itu hingga tuntas dari waktu yang telah ditentukan oleh keduanya.
Dikesepakatan awal Jedun harusnya menjalani rehabilitasi selama 3 bulan, namun baru 7 kali rehabilitasi ia langsung berhenti dan tak lagi menjalani rehabilitasi.
Sebelumnya Jennifer Dunn kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menjeratnya di ruang sidang 5, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/5/2018).
Sidang lanjutan kali ini masih mendengarkan keterangan dua orang saksi.
(Baca juga: Pakai Bulu Mata Anti Badai! Jennifer Dunn Datangi Pengadilan)
Satu saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dokter Dicky Oktrianda dari Klinik Natura tempat Jennifer Dunn menjalani rehabilitasi pada tahun 2016 lalu.
Satu lagi saksi yang dihadirkan dari pihak terdakwa, yakni dr. Ilyas Kepala Seksi Rehabilitasi BNN Cirebon.
(Baca juga: Jennifer Dunn Membantah Keterangan Saksi Soal Pemesanan Sabu)
Jennifer Dunn tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 12.50 WIB dengan menumpang di mobil tahanan.
Sidangnya sendiri dimulai pukul 15.00 WIB.
Saat masuk ke ruang persidangan Jedun sapaan akrabnya nampak tenang, dan mengikuti jalananya persidangan dengan baik.
Saat saksi dari pihak JPU memberikan kesaksiannya sesekali Jedun terlihat tersenyum, dan saling melemparkan senyuman.
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh dokter Dicky, awalnya ia mengenal Jennifer Dunn setelah pihak keluarga membawa Jedun ke klinik Natura untuk menjalani rehabilitasi pada tahun 2016 lalu.
(Baca juga: Jalani Sidang Kasus Narkoba, Jennifer Dunn Bantah Keterangan Saksi )
"Harusnya terdakwa direhabilitasi selama enam bulan, namun, kesepakatan dengan pihak keluarga hanya tiga bulan saja," kata Dicky Oktrianda di dalam persidangan
Namun Jedun sudah mengakhiri masa rehabilitasi sebelum waktu yang telah disepakati.
"Untuk menurunkan tingkat kecanduan, pertama detoksifikasi rutin tiga bulan, awal-awal rutin datang, kemudian bulan terakhir enggak datang," kata dokter Dicky.
(Baca juga: Faisal Harris Ulang Tahun, Pieter Ell Yakin Jennifer Dunn Ucap Ini)
"Pemeriksaan yang dilakukan pada terdakwa awalnya 23 April tuh dia mulai rawat jalan 30 April, 14 Mei, 21 Mei, 28 Mei, 4 Juni dan 9 Juni berhenti tapi belum clearance atau pemeriksaan ulang lagi," jelasnya.
Saat dilakukan pemeriksaan pada tahun 2016 lalu, ternyata di dalam tubuh Jennifer Dunn positif mengandung metafetamin dan amfetamin sehingga harus menjalani rehabilitasi. (*)