Find Us On Social Media :

Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Dea OnlyFans Tak Ditahan Gegara Hal Ini

By Rizqy Rhama Zuniar, Minggu, 27 Maret 2022 | 08:09 WIB

Dea OnlyFans jadi tersangka konten pornografi tapi tak ditetapkan jadi tersangka

Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar

Grid.ID - Kabar penangkapan Dea OnlyF terkait konten pornografi hingga kini masih menjadi perbincangan publik.

Pasca ditetapkan jadi tersangka terkait konten pornografi, Dea OnlyFans rupanya tak ditahan oleh pihak kepolisian.

Polisi pun memiliki alasan mengapa Dea OnlyFans tak ditahan meski ia telah ditetapkan menjadi tersangka terkait konten pornografi.

Sebelumnya, Dea diamankan polisi saat berada di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022) malam.

Perempuan bernama asli Gusti Ayu Dewanti itu diamankan polisi lantaran telah memperjualbelikan foto-foto vulgar di situs OnlyFans.

Usai dilakukan pemeriksaan, Dea akhirnya ditetapkan jadi tersangka atas kasus konten pornografi pada Sabtu (26/3/2022).

Namun, tak berselang lama ditetapkan jadi tersangka, perempuan berusia 24 tahun ini rupanya tak ditahan oleh pihak kepolisian.

Melansir dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa Dea tak ditahan, melainkan dikenai wajib lapor.

Baca Juga: 'Nggak Cari Uang Juga', Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Konten Pornografi, Dea OnlyFans Pernah Blak-blakan Ungkap Alasannya Unggah Foto-foto Vulgar

"Tak ditahan, sementara hanya dilakukan wajib lapor," kata Zulpan yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Minggu (27/3/2022).

Mengutip dari Tribun-video.com, penyidik memutuskan Dea hanya dikenai wajib lapor berdasarkan berbagai pertimbangan.