Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID – Jennifer Dunn disebut pernah menjalani rehabilitasi, pada tahun 2016 lalu.
Hal itu diungkapkan oleh seorang saksi dalam sidang lanjutan kasus narkotika yang menjerat Jennifer Dunn yaitu dokter Dicky Oktrianda.
Rehabilitasi tersebut dilakukan di Klinik Natura, Lebak Bulus, Jakarta Selatan tempat dokter Dicky melakukan praktik.
(Baca juga: Terungkap, Jennifer Dunn Tak Cuma Konsumsi Sabu Melainkan Juga Ekstasi)
Namun rehabilitasi tersebut tidak dijalankan Jennifer Dunn hingga tuntas.
Seharusnya, rehabilitasi yang dimulai pada 23 April 2016 itu, berakhir pada tanggal 23 Juli 2016, sesuai kesepakatan.
Tapi belum juga selesai, Jennifer Dunn sudah mengakhiri dan hanya menjalani rehabilitasi sebanyak tujuh kali saja.
(Baca juga: Jennifer Dunn Jalani Rehabilitasi untuk Turunkan Tingkat Kecanduan)
Saat dikonfirmasi pada Pieter Ell, kuasa hukumnya, ia mengatakan hal tersebu terjadi karena kliennya itu sempat mengalami kesulitan biaya, sehingga terpaksa harus menghentikan pengobatan.
"Memang komitmen dan kesepakatan awal tiga bulan, tapi tidak dilanjutkan karena ada pertimbangan beberapa hal termasuk biaya," kata Pieter Ell.
"Karena proses rehab itu tidak ditanggung negara, tapi pribadi,” ungkap Pieter Ell saat ditemui Grid.ID usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/5/2018).
Selain itu, Pieter Ell juga mengatakan ada beberapa faktor lain yang menjadikan masa rehabilitasi itu terhenti.
(Baca juga: Pakai Bulu Mata Anti Badai! Jennifer Dunn Datangi Pengadilan)
"Itu salah satu faktor, dan ada faktor-faktor lain," kata Pieter Ell menggantung.
Namun saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai biaya yang harus dirogoh Jennifer Dunn ketika menjalani masa rehabilitasi, Pieter Ell memilih bungkam.
"Kan tadi sama dokternya enggak disampain berapa biayanya, pasti pakai Rupiah lah," pungkasnya.
(Baca juga: Jalani Sidang Kasus Narkoba, Jennifer Dunn Bantah Keterangan Saksi )
Sebelumnya, istri siri Faisal Harris ini diciduk di kediamannya di kawasan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari pengakuan FS, yang sudah terlebih dahulu ditangkap pihak kepolisian.
Dari penggeledahan di kediaman Jennifer Dunn, polisi menemukan satu unit telepon genggam warna hitam dan satu buat sedotan plastik untuk menyendok sabu dari plastik ke cangklong.
Sedangkan, di rumah FS ditemukan satu kotak bekas rokok berisi satu klip plastik yang di dalamnya diduga terdapat sabu seberat 0,6 gram.
(Baca juga: Shafa Harris Murka, Neneknya Ikut Akrab dengan Keluarga Jennifer Dunn)
Lalu, ada satu telepon genggam sebagai alat komunikasi dengan Jennifer Dunn.
Ini merupakan ketiga kalinya Jennifer Dunn berurusan dengan polisi terkait narkoba.
Sebelumnya, ia juga sempat dipenjara empat tahun lantaran menggunakan dan memiliki sabu.
(Baca juga: Jennifer Dunn di Penjara, Faisal Harris Dikabarkan Dekat dengan Wanita Lain)
Atas perbuatannya, Jenifer Dunn kini didakwa dengan tiga pasal sekaligus yakni, Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (*)