"Awalnya si ibu menutupi, setelah kami lakukan pemeriksaan intensif, dia akhirnya mengaku jika dirinya yang melempar anaknya ke sumur," lanjutnya.
Sedangkan, dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Minggu (27/3/2022), FN mengungkap alasan nekat membuang anak kandungnya yang masih berusia 30 hari itu.
Kepada polisi, FN mengaku sedih lantaran kerap dibully orang lain.
Hal itu disebabkan dirinya tak bisa merasa tak sempurna karena tak bisa memberikan ASI kepada anaknya.
FN pun mengaku tak kuat selalu dihujat lantaran hanya bisa memberikan susu formula kepada anaknya.
"Tersangka FN mengaku sering dibully, dianggap wanita kurang sempurna karena bayinya tidak diberi ASI," ujar Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami siapa yang kerap membully FN hingga nekat melakukan hal tersebut.
"Ini masih kita selidiki," jelasnya.
Kini, FN pun telah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan.
Dirinya dijerat dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo 76C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, dan atau Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman di atas 3 tahun.
(*)