Find Us On Social Media :

Nekat Lempar Bayinya yang Masih Berusia 30 Hari ke Dalam Sumur, Ibu Ini Ungkap Alasan Mengejutkan, Akui Merasa Tak Sempurna Karena Hal Ini

By Mahdiyah, Minggu, 27 Maret 2022 | 20:23 WIB

Sumur TKP pembuangan bayi di Jember.

Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah

Grid.ID - Baru-baru ini, kabar mengejutkan datang dari Dusun Bregoh, Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Jember, Jawa Timur.

Pasalnya, seorang ibu muda nekat membuang anak kandungnya sendiri yang masih berusia 30 hari ke dalam sumur.

Dikutip Grid.ID dari TribunJember.com pada Minggu (27/3/2022), FN yakni ibu korban awalnya kebingungan mencari anaknya yang mendadak hilang pada Rabu (23/3/2022) lalu.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan bahwa FN sempat terlihat panik mencari anaknya.

"Si ibu kandung ini juga terlihat panik mendapati anaknya hilang," ujarnya.

Namun, bayi itu ditemukan sudah meninggal dunia di dalam sumur.

"Mulut sumur ditutup semacam kayu begitu. Kemudian, FN melempar anaknya. Lalu menutup mulut sumur lagi," jelasnya.

Tak lama kemudian, terkuak bahwa FN sendiri lah yang membuang anaknya ke dalam sumur.

Bahkan, hal ini bukan pertama kali terjadi.

Baca Juga: 'Adik Sudah Pergi', Dinda Hauw dan Rey Mbayang Kehilangan Calon Bayi Kembar

Sebelumnya, bayi FN ditemukan di area persawahan di dekat rumahnya.

"Awalnya si ibu menutupi, setelah kami lakukan pemeriksaan intensif, dia akhirnya mengaku jika dirinya yang melempar anaknya ke sumur," lanjutnya.

Sedangkan, dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Minggu (27/3/2022), FN mengungkap alasan nekat membuang anak kandungnya yang masih berusia 30 hari itu.

Kepada polisi, FN mengaku sedih lantaran kerap dibully orang lain.

Hal itu disebabkan dirinya tak bisa merasa tak sempurna karena tak bisa memberikan ASI kepada anaknya.

FN pun mengaku tak kuat selalu dihujat lantaran hanya bisa memberikan susu formula kepada anaknya.

"Tersangka FN mengaku sering dibully, dianggap wanita kurang sempurna karena bayinya tidak diberi ASI," ujar Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami siapa yang kerap membully FN hingga nekat melakukan hal tersebut.

"Ini masih kita selidiki," jelasnya.

Baca Juga: Penyebab Meninggalnya Bayi 9 Bulan yang Dititipkan di Rumah Nenek Akhirnya Terkuak, Sang Bayi Dibunuh Oleh Ibu Kandungnya Beserta Selingkuhannya dengan Diberi Minum Minyak Obat Rambut

Kini, FN pun telah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan.

Dirinya dijerat dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo 76C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, dan atau Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman di atas 3 tahun.

(*)