Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Seorang korban pencurian HP di Malang, Jawa Timur, bernama Puji (22) memaafkan pancuri yang telah mengambil ponselnya.
Hal itu dilakukan Puji lantaran ia tak tega dengan kondisi ekonomi keluarga sang pencuri yang berinisial IKB.
Sebelumnya, Puji menjadi korban pencurian HP pada Senin (10/1/2022).
Kejadian tersebut terjadi di parkiran sebuah rumah makan di Jalan Terusan Surabaya, Kecamatan Lowokwaru.
Mengutip dari Suryamalang.com, tersangka IKB kala itu mencuri ponsel milik Puji yang diletakkan di dashboard motor.
Akibat perbuatannya tersebut, IKB dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Namun Kejaksaan Negeri Kota Malang kemudian melaksanakan restorative justice perkara pencurian HP di Kantor Kejari Kota Malang, pada Jumat (25/3/2022).
Berdasarkan ekspose yang telah dilakukan, Kepala Kejari Kota Malang, Zuhandi menyatakan bahwa korban telah memaafkan tersangka.
Sehingga, tuntutan terhadap tersangka IKB dihentikan.
"Adapun pertimbangan kami melakukan penghentian penuntutan melalui restorative justice ini karena korban telah memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka," kata Zuhandi yang dikutip Grid.ID dari Suryamalang.com, Senin (28/3/2022).