Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans menjalani wajib lapor atas kasus dugaan pornografi di Polda Metro Jaya.
Dea tiba pukul 14.47 dengan mengenakan kemeja putih, celana hitam, kacamata dan masker berwarna hijau.
Tak sendiri, Dea didampingi dua kuasa hukumnya untuk menjalani wajib lapor.
Namun, saat tiba di Kriminal Umum Polda Metro Jaya Dea memilih untuk diam dan menunduk.
Herlambang Ponco selaku kuasa hukum mengatakan bahwa kliennya harus menjalani wajib lapor satu minggu dua kali.
"Hari ini memang saudara Dea wajib lapor lapor diri untuk waktunya satu minggu 2x. Untuk hari ini Senin Kamis tapi tidak menutup kemungkinan waktunya bisa berubah," ucap Herlambang di Krimum Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022).
Selama jalani wajib lapor, Dea yang bertempat tinggal di Malang itu harus pindah ke Jakarta.
Hal itu dilakukan untuk mengikuti hukum di Indonesia yang berlaku.
Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Dea OnlyFans Tak Ditahan Gegara Hal Ini
"Sampai hari ini kita tinggal di Jakarta, semua di Jakarta sampai menunggu pihak kepolisian. Kita kooperatif," tutur Herlambang.
"Iya siap kooperatif," tambahnya.
Seperti diketahui, Dea ditangkap berdasar hasil patroli siber yang dilakukan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Sementara itu, berdasarkan video penangkapan yang diterima, polisi turut menyita laptop warna merah milik Dea untuk dijadikan sebagai barang bukti.
(*)