Find Us On Social Media :

Olivia Nathania Dijatuhkan Hukuman 3 Tahun Penjara Atas Kasus CPNS Bodong, Korban Tak Terima hingga Pingsan

By Rangga Gani Satrio, Senin, 28 Maret 2022 | 16:47 WIB

Sidang Olivia Nathania terkait kasus CPNS bodong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio 

Grid.ID - Sidang putusan Olivia Nathania digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).

Atas perbuatannya melakukan rekrutmen CPNS bodong, Olivia Nathania dijatuhkan hukuman tiga tahun penjara.

Saat Hakim Ketua menyebut hukuman Olivia Nathania dan ketuk palu, teriakan takbir terdengar di ruang sidang.

"Allahuakbar," ucap salah satu korban yang menghadiri sidang.

Tak hanya itu, Agustin yang juga memimpin para korban menyaut dengan teriakan.

Lalu seketika ia pingsan di ruang sidang.

Setelahnya awak media menghampiri kuasa hukum anak Nia Daniaty itu.

Malah ada seorang korban yang menunjuk pengacara dan mengatakan ia seorang pembohong.

"Bohong itu, Oi tidak pernah mengembalikan uang korban," ucap seorang pria sambil menunjuk. 

Baca Juga: 'Hakim Tolong Lihat Kondisi yang Sebenarnya' Kuasa Hukum CPNS Bodong Anggap Permintaan Bebas Olivia Nathania Tak Masuk Akal

Lebih lanjut, di luar ruang sidang Oddie selaku kuasa hukum para korban menyebut pengacara Oi tidak memiliki hati nurani.

"Emang lawyernya ini juga sih, ngibulnya kelewatan. Lo belain klien boleh tapi jangan kelewatan ngibulnya," ucap Oddie.

"Kampret lo ya, bagaimana bisa hakim bilang Oi itu jujur. Orang persidangan ini berbelit-belit," lanjutnya mengumpat

Petugas keamanan PN Jakarta Selatan lalu mencoba menyudahi perkelahian. 

Baca Juga: Tak Tega Saksikan Olivia Nathania Terjerat Kasus Hukum, Nia Daniaty Pilih Jarang Hadir di Sidang sang Anak

 

 (*)