Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Tersangka kasus CPNS bodong Olivia Nathania menerima vonis 3 tahun dari majelis hakim melalui sidang vonis yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).
Olivia Nathania terbukti melanggar Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Penipuan, dan Penggelapan.
Vonis Olivia Nathania lebih ringan dari vonis yang dijatuhkan jaksa penuntut umum yakni 3,5 tahun.
Untuk hal yang memberatkan vonis Olivia Nathania adalah anak Nia Daniaty itu dianggap telah merugikan banyak pihak dan membuat instansi terkait kehilangan kepercayaannya.
"Menyatakan Olivia Nathania terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara selama tiga tahun."
"Hal yang memberatkan meresahkan masyarakat dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait," kata Abu Hanafiah, ujar Hakim Abu Hanafiah SH, MH, di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, dikutip dari Kompas.com, Senin (28/3/2022).
Untuk hal yag meringankan, Olivia Nathania dianggap tak berbohong, dan terus terang menjawab pertanyaan-pertanyaan hakim selama sidang.
Ia juga mengaku telah menyesali perbuatannya dan berjanji tak akan melakukan tindak pidana ke depannya.
"Hal yang meringankan terdakwa jujur mengakui, terus terang."
"Ia menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," ujar Abu Hanafiah.