"Menyatakan agar Olivia Nathania dihukum tiga tahun enam bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata jaksa Pratiwi Kusuma.
Agustin selaku pelapor terlihat menangis histeris saat mendengar vonis hukuman Olivia Nathania.
Ia kecewa karena vonis untuk Olivia Nathania dinilai sangat ringan dan tak sesuai dengan kerugian yang telah dialaminya dan ratusan korban lain.
"Saya hanya menuntut keadilan untuk teman-teman saya yang menjadi korban."
"Untuk mereka yang orangtuanya sudah meninggal dan kehilangan pekerjaan," ucap Agustin sembari menangis, dikutip dari TribunSeleb.com.
Ia berteriak dan mengutarakan keinginannya agar hakim memberikan hukuman yang setimpal atas semua kejahatan wanita yang kerap disapa Oi itu.
"Saya ingin (Olivia) dihukum seberat-beratnya."
"Tiga pasal harus dikenakan, Penipuan, penggelapan dan pemalsuan," ucapnya.
Majelis hakim menilai bahwa Olivia telah merugikan Rp 637 juta, bukan Rp 9,7 miliar.
Para korban yang hadir di sidang vonis hari ini merasa tak puas karena Olivia dinilai telah merugikan miliaran uang korban.
(*)