Find Us On Social Media :

Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara Atas Kasus CPNS Bodong, Pelapor Tak Terima hingga Nangis Histeris

By Citra Widani, Senin, 28 Maret 2022 | 18:27 WIB

Olivia Nathania divonis 3 tahun penjara atas kasus CPNS bodong.

"Menyatakan agar Olivia Nathania dihukum tiga tahun enam bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata jaksa Pratiwi Kusuma.

Agustin selaku pelapor terlihat menangis histeris saat mendengar vonis hukuman Olivia Nathania.

Ia kecewa karena vonis untuk Olivia Nathania dinilai sangat ringan dan tak sesuai dengan kerugian yang telah dialaminya dan ratusan korban lain.

"Saya hanya menuntut keadilan untuk teman-teman saya yang menjadi korban."

"Untuk mereka yang orangtuanya sudah meninggal dan kehilangan pekerjaan," ucap Agustin sembari menangis, dikutip dari TribunSeleb.com.

Ia berteriak dan mengutarakan keinginannya agar hakim memberikan hukuman yang setimpal atas semua kejahatan wanita yang kerap disapa Oi itu.

"Saya ingin (Olivia) dihukum seberat-beratnya."

"Tiga pasal harus dikenakan, Penipuan, penggelapan dan pemalsuan," ucapnya.

Baca Juga: Tak Tega Saksikan Olivia Nathania Terjerat Kasus Hukum, Nia Daniaty Pilih Jarang Hadir di Sidang sang Anak

Majelis hakim menilai bahwa Olivia telah merugikan Rp 637 juta, bukan Rp 9,7 miliar.

Para korban yang hadir di sidang vonis hari ini merasa tak puas karena Olivia dinilai telah merugikan miliaran uang korban.

Baca Juga: Olivia Nathania Dijatuhkan Hukuman 3 Tahun Penjara Atas Kasus CPNS Bodong, Korban Tak Terima hingga Pingsan

 

(*)