Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Diskrimsus Auliansyah Lubis menjelaskan bahwa tersangka Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans sudah setahun menjalani aksinya di situs Onlyfans.
"Konten ini memang sedang kami dalami, tetapi dari pemeriksaan awal dia sudah berjalan setahun ini," ucap Auliansyah Lubis saat press conference di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3/2022).
Selama setahun itu Dea meraup keuntungan hingga Rp 20 juta perbulan dari hasil penjualan foto dan video porno.
"Penghasilannya dalam satu bulan lebih kurang Rp 15 juta sampai Rp 20 juta," lanjutnya.
Seperti diketahui, Dea ditangkap berdasar hasil patroli siber yang dilakukan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dea pun sudah dijadikan tersangka kasus pornografi sejak Sabtu (26/3/2022).
Sementara itu, berdasarkan video penangkapan yang diterima, polisi turut menyita laptop warna merah milik Dea untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Dea pun mengaku akan kooperatif selama menjalani proses hukum. Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Herlambang Ponco saat wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022).
"Iya siap kooperatif," ujar Herlambang.
(*)