Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Kasus kecelakaan lalu lintas Laura Anna yang melibatkan Gaga Muhammad masih berlanjut.
Hari ini, Selasa (29/3/2022), rencananya akan digelar sidang putusan banding Gaga Muhammad atas vonis 4,5 tahun penjara.
Sebelumnya, pihak Gaga Muhammad memang sudah mengajukan banding pada Senin (24/1/2022) dan menyerahkan memori banding pada ke PN Jakarta Timur pada Selasa (8/2/2022).
Setelah hampir dua bulan menunggu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menggelar sidang putusan banding hari ini.
Hal ini disampaikan oleh Fahmi Bachmid ketika dihubungi Grid.ID pada Senin (28/3/2022).
“Putusannya besok (29/3/2022), tadi dikasih info,” kata Fahmi.
Meski demikian, Fahmi menyebutkan bahwa sidang ini tertutup dan hanya dihadiri oleh yang berkepentingan saja.
“Sidang di PT dan sidangnya itu tidak mungkin bisa kita hadiri,” ucap Fahmi lagi.
Diberitakan sebelumnya bahwa pihak Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta karena kasus kecelakaan pada 8 Desember 2019.
Karena kecelakaan itu, Laura Anna menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkan dirinya lumpuh.
Sayang, di tengah perjuangannya menuntut keadilan, Laura Anna justru menghembuskan napas terakhir pada 15 Desember 2021.
Setelah divonis 4,5 tahun penjara, pihak Gaga Muhammad pun mengajukan memori banding dengan 8 poin keberatan.
Di antaranya adalah kekeliruan penyebab kelumpuhan mendiang Laura Anna, bukti-bukti dalam persidangan, hingga pembelaan diri soal bantuan. (*)