Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Sidang putusan banding Gaga Muhammad digelar hari ini, Selasa (29/3/2022) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Diberitakan sebelumnya bahwa pihak Gaga Muhammad resmi mengajukan banding pada Senin (24/1/2022).
Pada Selasa (8/2/2022), pengacara Gaga Muhammad juga telah menyerahkan memori banding pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam memori banding ini, pihak Gaga Muhammad mengajukan 8 poin keberatan, mulai dari kekeliruan penyebab kelumpuhan mendiang Laura Anna, bukti-bukti dalam persidangan, hingga pembelaan diri soal bantuan.
Terkait putusan banding, Fahmi Bachmid selaku pengacara Gaga Muhammad, seakan tidak peduli dengan hasilnya.
Malahan, Fahmi Bachmid telah berencana untuk mengajukan kasasi.
“Kami nunggu diputus aja. Yang pasti saya akan kasasi apapun keputusannya,” kata Fachmi kepada Grid.ID lewat pesan singkat pada Selasa (29/3/2022).
Selain itu, ketika dihubungi via telepon oleh Grid.ID, Fahmi mengaku belum mengetahui putusan banding Gaga Muhammad.
“Saya nggak tahu (hasil putusan banding). Belum liat saya,” ucap Fahmi.
Ini lantaran sidang ini tidak wajib dihadiri oleh pihak Gaga Muhammad sehingga Fahmi memutuskan untuk tidak datang.