Find Us On Social Media :

Pengacara Gaga Muhammad Akan Ajukan Kasasi, Benarkah Upaya Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta?

By Ragillita Desyaningrum, Selasa, 29 Maret 2022 | 14:34 WIB

Gaga Muhammad saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022) atas kasus kecelakaan yang membuat selebgram Laura Anna lumpuh

Namun, jika putusan bandingnya merugikan pihak Gaga Muhammad, Fahmi menolak untuk memberi tanggapan.

“Belum ketahuan. Kalau misalnya hasilnya nanti merugikan, kita nggak kasih (ke wartawan),” lanjut Fahmi.

Sementara itu, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta akibat kecelakaan pada 8 Desember 2019.

Kecelakaan itu disebut membuat Laura Anna menderita dislokasi tulang leher yang kemudian menyebabkan kelumpuhan.

Gaga terjerat Pasal 310 Ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sayangnya, di tengah proses hukum, Laura Anna meninggal dunia pada 15 Desember 2021.

Jenazah Laura Anna kemudian dikremasi di krematorium Grand Heaven, Pluit, Jakarta Utara, pada Kamis (16/12/2021).

Baca Juga: Laura Anna Telah Tiada, Keluarga Gaga Muhammad Minta Tak Lagi Bahas Soal Ganti Rugi Rp12,6 Milliar

(*)