Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Sidang putusan banding Gaga Muhammad digelar hari ini, Selasa (29/3/2022) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Diberitakan sebelumnya bahwa pihak Gaga Muhammad resmi mengajukan banding pada Senin (24/1/2022).
Pada Selasa (8/2/2022), pengacara Gaga Muhammad juga telah menyerahkan memori banding pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam memori banding ini, pihak Gaga Muhammad mengajukan 8 poin keberatan, mulai dari kekeliruan penyebab kelumpuhan mendiang Laura Anna, bukti-bukti dalam persidangan, hingga pembelaan diri soal bantuan.
Terkait putusan banding, Fahmi Bachmid selaku pengacara Gaga Muhammad, seakan tidak peduli dengan hasilnya.
Malahan, Fahmi Bachmid telah berencana untuk mengajukan kasasi.
“Kami nunggu diputus aja. Yang pasti saya akan kasasi apapun keputusannya,” kata Fachmi kepada Grid.ID lewat pesan singkat pada Selasa (29/3/2022).
Selain itu, ketika dihubungi via telepon oleh Grid.ID, Fahmi mengaku belum mengetahui putusan banding Gaga Muhammad.
“Saya nggak tahu (hasil putusan banding). Belum liat saya,” ucap Fahmi.
Ini lantaran sidang ini tidak wajib dihadiri oleh pihak Gaga Muhammad sehingga Fahmi memutuskan untuk tidak datang.
Namun, jika putusan bandingnya merugikan pihak Gaga Muhammad, Fahmi menolak untuk memberi tanggapan.
“Belum ketahuan. Kalau misalnya hasilnya nanti merugikan, kita nggak kasih (ke wartawan),” lanjut Fahmi.
Sementara itu, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta akibat kecelakaan pada 8 Desember 2019.
Kecelakaan itu disebut membuat Laura Anna menderita dislokasi tulang leher yang kemudian menyebabkan kelumpuhan.
Gaga terjerat Pasal 310 Ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sayangnya, di tengah proses hukum, Laura Anna meninggal dunia pada 15 Desember 2021.
Jenazah Laura Anna kemudian dikremasi di krematorium Grand Heaven, Pluit, Jakarta Utara, pada Kamis (16/12/2021).
Baca Juga: Laura Anna Telah Tiada, Keluarga Gaga Muhammad Minta Tak Lagi Bahas Soal Ganti Rugi Rp12,6 Milliar
(*)