Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Setelah divonis 4,5 tahun penjara, Gaga Muhammad mengajukan banding pada Senin (24/1/2022).
Sidang putusan banding Gaga Muhammad diselenggarakan hari ini, Selasa (29/3/2022), di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kendati demikian, Fahmi Bachmid selaku pengacara Gaga Muhammad, mengaku belum mengetahui hasilnya.
“Saya nggak tahu (hasil putusan banding). Belum liat saya,” ucap Fahmi ketika dihubungi Grid.ID pada Selasa (29/3/2022) siang.
Ini lantaran sidang putusan banding tidak wajib dihadiri pihak Gaga Muhammad sehingga Fahmi sendiri tidak datang ke sidang tersebut.
Walaupun belum mengetahui putusannya, Fahmi ternyata sudah punya rencana mengajukan kasasi.
“Kami nunggu diputus aja. Yang pasti saya akan kasasi apapun keputusannya,” kata Fahmi.
Hal ini dilakukan Fahmi guna mewujudkan keinginan keluarga Gaga agar hukuman pidana Gaga diringankan.
“Diringankan (hukuman untuk Gaga Muhammad). (Masa hukuman) paling ringan,” ungkap Fahmi.
Selain itu, Fahmi juga menginformasikan kondisi terbaru Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad.
Melalui pesan singkat, Fahmi Bachmid mengungkapkan bahwa kondisi Gaga Muhammad sehat dan baik-baik saja.
“Sehat,” tulis Fahmi ke Grid.ID pada Selasa (29/3/2022).
Sementara itu, diberitakan sebelumnya bahwa Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta akibat kecelakaan pada 8 Desember 2019.
Kecelakaan itu disebut membuat Laura Anna menderita dislokasi tulang leher yang kemudian menyebabkan kelumpuhan.
Gaga terjerat Pasal 310 Ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sayangnya, di tengah proses hukum, Laura Anna meninggal dunia pada 15 Desember 2021.
Jenazah Laura Anna kemudian dikremasi di krematorium Grand Heaven, Pluit, Jakarta Utara, pada Kamis (16/12/2021).
(*)