Pihak Elita yang diwakili kuasa hukumnya itu bakal melaporkan pengacara Dorce Gamalama.
"Kami akan melaporkan tindakan pengacara itu ke dewan kehormatan juga oknum notaris yang katanya menyimpan wasiat," kata Husni Thamrin Tanjung.
"Karena bagaimana mungkin 40 hari buka wasiat, itu nggak logika hukum, itu logika siapa dia pribadi kan, kami keluarga kandung sangat keberatan," lanjutnya.
Terlebih, masalah wasiat Dorce Gamalama yang dimaksud bukan hanya soal harta peninggalan namun juga uang sisa donasi untuk pengobatan sang artis.
"Karena hak uang yang diberikan bukan itu harta warisan, tapi semuanya untuk kesembuhan," tutup Husni Thamrin.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengacara Dorce Gamalama, Amelia menjelaskan, harta warisan akan disampaikan pada pihak keluarga setelah 40 hari kematian sang artis.
Hal itu pun sudah disepakati oleh notaris, keluarga dan anak angkat Dorce
Akan tetapi, keluarga kandung Dorce Gamalama meminta agar surat wasiat tersebut dibuka secepatnya.
Dorce Gamalama sendiri meninggal dunia di RS Pusat Pertamina (RSPP) Simprug, Jakarta pada 16 Februari 2022.
Dorce Gamalama meninggal dunia setelah terpapar Covid-19 dan dibarengi komorbid diabetes yang sudah diidap sebelumnya.
(*)