Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Kasus kecelakaan Laura Anna yang melibatkan Gaga Muhammad sampai saat ini masih berlanjut.
Hari ini, Selasa (29/3/2022) pun telah digelar sidang putusan banding Gaga Muhammad di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Gaga Muhammad divonis hukuman 4,5 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 10 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Timur pada Rabu (19/1/2022).
Namun, pihak Gaga Muhammad mengajukan banding pada Senin (24/1/2022) dan kemudian menyerahkan memori banding pada Selasa (8/2/2022).
Setelah melakukan upaya banding, pengacara Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, juga berencana untuk mengajukan kasasi.
Upaya ini dilakukan untuk memberikan keadilan dan hukuman seringan-ringannya untuk Gaga Muhammad.
“Kami nunggu diputus aja. Yang pasti saya akan kasasi apapun keputusannya,” ungkap Fachmi kepada Grid.ID melalui pesan singkat pada Selasa (29/3/2022) pagi.
“Diringankan (hukuman untuk Gaga Muhammad). (Masa hukuman) paling ringan,” tambahnya lagi.
Kendati sudah punya rencana demikian, Fahmi mengaku belum mengetahui hasil putusan banding.
Sidang putusan banding ini sendiri memang tidak wajib dihadiri pihak Gaga Muhammad, sehingga Fahmi memilih untuk tidak datang.