Begitupun apabila mendiang Dorce Gamalama meninggalkan utang, maka pihak keluarga bersedia menanggungnya.
"Kalau memang (wasiat) harta silahkan secara hukum Islam, kalau tidak ada ya selesaikan utang-utangnya. Dan mereka siap apabila sudah ada utang-utang mereka, ahli warisnya untuk menanggulangi hal ini sepanjang mereka berkemampuan," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengacara Dorce Gamalama, Amelia menjelaskan, harta warisan akan disampaikan pada pihak keluarga setelah 40 hari kematian sang artis.
Hal itu pun sudah disepakati oleh notaris, keluarga dan anak angkat Dorce
Akan tetapi, keluarga kandung Dorce Gamalama meminta agar surat wasiat tersebut dibuka secepatnya.
Dorce Gamalama sendiri meninggal dunia di RS Pusat Pertamina (RSPP) Simprug, Jakarta pada 16 Februari 2022.
Pemilik nama asli Dedi Yuliardi Ashadi itu meninggal dunia setelah terpapar Covid-19 dan dibarengi komorbid diabetes yang sudah diidap sebelumnya.
Dorce Gamalama meninggalkan beberapa anak angkat yang satu di antaranya masih bersekolah.
(*)