Find Us On Social Media :

Jadi Tanda Tanya Besar, Ayu Ting Ting Mendadak Cabut Laporan Pada Sosok KD yang Getol Menjatuhkan Harga Dirinya dan Keluarga, Kuasa Hukum Sang Biduan Bongkar Hal Ini!

By Novia, Selasa, 29 Maret 2022 | 20:37 WIB

Kuasa hukum Ayu Ting Ting bongkar alasan sang artis cabut tuntutan terhadap KD

Pernyataan itu diungkapkan oleh kuasa hukum Ayu Ting Ting, Sandy Arifin, saat mengunjungi Polda Metro Jaya, Kamis (24/3/2022).

"Kemarin agendanya saya hadir sama kak Ayu datang ke Polda untuk melakukan proses pencabutan laporan," ujar Sandy Arifin, Jumat (25/3/2022).

Sandy Arifin juga menerangkan alasan kliennya mencabut laporan terhadap Kartika Damayanti.

"Itu karena dari masing-masing kuasa hukum kita sudah berkomunikasi," ungkap Sandy Arifin, Jumat (25/3/2022).

"Apalagi setelah melalui musyawarah keluarga dan ke depan sudah mau memasuki Bulan Ramadhan," terangnya, Jumat (25/3/2022).

Kemudian, kedua belah pihak pun sepakat untuk sama-sama mencabut laporannya dan menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.

"Kita sepakat akan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan," ujar Sandy Arifin, Jumat (25/3/2022).

Baca Juga: Tampil Spektakuler dalam HUT ANTV, Penampilan Ayu Ting Ting Sukses Curi Hati Netizen!

"Jadi alhamdulillah sekali lagi insya Allah pencabutan dari pihak yang di luar daerah sudah dicabut dan sudah kirim-kiriman bukti atas dasar pencabutan yang kita lakukan," imbuhnya, Jumat (25/3/2022).

Pencabutan laporan Ayu Ting Ting terhadap hatersnya itu pun saat ini masih dalam proses.

"Kemarin juga mas Kris sudah konsep surat draftnya dan sudah dikirim langsung," terang Sandy Arifin, Jumat (25/3/2022).

"Ka Ayu juga sudah tanda tangan insha Allah pada Minggu tanggal 27 dari pihak Bojonegoro dari kuasa hukumnya akan hadir ke Jakarta dan kita akan janjian untuk melakukan press rilis bersama," tutup Sandy Arifin, Jumat (25/3/2022).

Baca Juga: Pernah Bikin Gempar Lantaran Divonis Tumor Payudara, Artis yang Pernah Pepet Ayu Ting Ting Ini Rela Panggil Petugas Lab Sebanyak 4 Kali, Ada Apa Gerangan?

 

(*)