Find Us On Social Media :

Vaksin Covid-19 di Bulan Ramadan 2022 Bikin Batal Puasa Gak sih? Ini Penjelasannya!

By Maria Novika, Rabu, 30 Maret 2022 | 08:30 WIB

Masih Bingung Apakah Bisa Vaksin Covid-19 saat Puasa di Bulan Ramadan 2022? Ternyata ini Penjelasan Lengkapnya.

Laporan Wartawan Grid.ID, Maria Novika Diah Siswari

Grid.ID - Menyambut momen bulan Ramadan 2022 di masa pandemi, pemerintah tetap mencanangkan program vaksin Covid-19.

Namun masih banyak orang yang bingung apakah vaksin Covid-19 di bulan Ramadan 2022 bisa bikin batal puasa.

Tidak usah bingung! Ternyata begini penjelasan ahli menurut penuturan dokter Reisa Broto Asmoro apakah vaksin Covid-19 di bulan Ramdan 2022 bikin batal puasa atau tidak.

Digelar masih dalam suasana pandemi, Ramadan 2022 tetap tidak kehilangan maknanya.

Meski begitu, pemerintah mulai memberikan kebijakan baru terkait mudik Lebaran nanti.

Sempat diwajibkan tunjukkan hasil tes SWAB PCR atau Antigen sebelum bepergian, kini syarat yang diperlukan adalah vaksin Covid-19.

Namun hingga kini masih banyak orang yang bingung apakah vaksin Covid-19 di bulan Ramadan 2022 apakah bikin batal puasa atau tidak.

Dokter Reisa Broto Asmoro baru-baru ini mengunggah postingan tentang vaksin Covid-19 seakan menjawab kebingungan publik ini.

Hal ini terlihat dalam unggahan Instagram @reisabrotoasmoro pada Selasa (29/3/2022).

Baca Juga: Siap Hadapi Omicron! Ini Pilihan Vaksin Booster Terbaik Menurut Dokter Reisa Broto Asmoro

Sebentar lagi kita akan menginjak bulan suci Ramadan, dokter Reisa pun mengungkap informasi yang penting sebelum Ramadan.

Dokter Reisa terlihat memajang unggahan yang berisi penjelasan tentang apakah vaksin Covid-19 di bulan Ramadan bisa bikin batal puasa.

"Vaksinasi saat bulan Ramadan bikin batal puasa?" tulis Reisa.

Ia pun mengungkap penjelasan panjang terkait Fatwa MUI pada vaksin Covid-19 di bulan Ramadan.

Disebutkan bahwa menerima vaksin Covid-19 saat berpuasa disebut diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Kolaborasi BIN dan Kompas Gramedia Laksanakan Vaksin Booster dengan Target 1500 Peserta untuk Capai Herd Immunity

Tahukah kamu

- Berdasarkan Fatwa MUI No. 13 Tahun 2021, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.

- Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

Namun, MUI juga merekomendaskan bagi umat Islan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari di bulan Ramadan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

 (*)