Find Us On Social Media :

Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Dugaan Penyebaran Konten Dewasa, Dea Onlyfans Justru Siap Jika Jadi Justice Collaborator yang Memiliki Syarat dan Keuntungan Tersendiri, Apa Itu?

By Mahdiyah, Rabu, 30 Maret 2022 | 10:49 WIB

Dea Onlyfans.

Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah

Grid.ID - Nama Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans kini tengah menjadi perbincangan publik.

Betapa tidak? Dirinya kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi di situs Onlyfans.

Diketahui situs tersebut merupakan situs illegal di Indonesia.

Dikutip Grid.ID dari TribunSeleb pada Selasa (29/3/2022), kendati telah menjadi tersangka, mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Negeri ini justru tidak ditahan oleh kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan bahwa Dea tidak ditahan meskipun sudah berstatus sebagai tersangka.

Hal itu, menurut Zulpan dikarenakan permintaan dari pihak keluarga Dea.

"Karena ada permohonan dari keluarga. Yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor," jelasnya.

Bahkan, dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com pada Selasa (29/3/2022), Dea bahkan mengaku siap jika menjadi justice collaborator untuk polisi.

Baca Juga: Raup Pundi-pundi Rupiah Mencapai Rp 20 Juta per Bulan dari Konten 'Panas', Inilah Arti Nama Dea Onlyfans, Mahasiswi Semarang yang Kini Jadi Tersangka

"Kami harapannya kedepannya bisa menjadi kolaborator terhadap kepolisian bagaimana langkah selanjutnya," jelas pengacara Dea, Herlambang.

Lalu, apa sebenarnya justice collaborator itu?