Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Beberapa waktu lalu, anak angkat Dorce Gamalama memohon kepada Dinas Penduduk Catatan Sipil (Dukcapil) Tomang Jakarta Barat untuk menerbitkan akta kematian.
Salah satu syarat untuk membuat akta kematian yakni mencantumkan keluarga kandung.
Maka dari itu, Dukcapil memanggil anggota keluarga kandung Dorce, yakni sang kakak kandung, bunda Elita.
Bersama dengan dengan kuasa hukum, bunda Elita mendatangi Dukcapil terkait permohonan akta kematian.
"Saat ini kami menghadiri undangan dukcapil terkait dengan surat kematian. Surat kematian itu muncul, tapi bukan saudaranya yang menerima," ujar Husni Thamrin Tanjung selaku kuasa hukum keluarga kandung Dorce saat Grid.ID temui di Dukcapil Tomang, Jakarta Barat, Rabu (30/3/2022).
Selain keluarga kandung, Dukcapil juga mengundang pemohon yang ingin membuat akta kematian.
Namun sayangnya pada kesempatan itu, pemohon yang tak lain anak angkat Dorce tak hadir dalam undangan tersebut.
Menurut kuasa hukum keluarga Dorce, terbitnya akta kematian berfungsi sebagai bukti hukum atau legalitas bahwa seseorang benar telah meninggal dunia, dan mendapat pengakuan negara dengan diterbitkannya dokumen kependudukan berupa akta kematian.
Baca Juga: Kakak Kandung Dorce Gamalama Curiga Soal Wasiat Peninggalan Sang Adik, Ternyata Ini Indikasinya
Selain itu, dengan menerbitkan akta kematian, bila mendiang memiliki aset, maka bagi ahli waris akan lebih mudah disusun pembagian harta waris.
"Tadi saudara ini ingin mengurus penetapan ahli waris, perlu kami meminta sama kita."
"Tapi saat ini mereka tidak hadir, sehingga pake proses lagi nih, tunggu panggil sekali lagi, karena ini proses untuk ke depan, untuk penetapan ahli waris," ucap Husni Thamrin.
Kendati begitu, Dukcapil menunda permohonan penerbitan akta kematian Dorce Gamalama hingga pekan depan.
"Kita sayangkan mereka sudah diundang tapi tidak hadir, artinya apa, tidak kooperatif lah untuk menyelesaikan kekeluargaan," pungkas Husni.
(*)