Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Alat pembayaran Xendit memberi hak jawab atas akun yang berkaitan dengan tersangka penipuan investasi ilegal Binomo, Indra Kenz.
Melalui pernyataan resmi yang diterima Grid.ID, Selasa (29/3/2022), Xendit menegaskan tidak menyediakan layanan kepada platform investasi Ilegal, termasuk Binomo.
Xendit sepenuhnya bekerja sama dan mendukung upaya pihak kepolisian dalam proses penyidikan kasus ini.
Menindaklanjuti perkembangan terkait kasus investigasi ilegal Binomo, Xendit mengambil inisiatif untuk melakukan upaya pencegahan yang dipandang perlu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, Xendit telah menangguhkan akun PT KTI, perusahaan pelatihan trading yang berdasarkan investigasi internal ditemukan keterkaitan dengan tersangka yang telah ditetapkan pihak Kepolisian.
Selanjutnya, berdasarkan permintaan resmi dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk membekukan akun dan menyita dana yang tersisa dalam akun PT KTI, Xendit telah menonaktifkan akun terkait.
Dana dalam akun tersebut pun telah diserahkan pada pihak yang berwenang pada tanggal 23 Maret 2022.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atas kerja keras yang telah dilakukan untuk menyelesaikan kasus yang meresahkan masyarakat ini," ujar Mikiko Steven, Direktur Xendit Group.
"Sebagai Penyelenggara Jasa Pembayaran yang berlisensi dari Bank Indonesia, sudah merupakan kewajiban kami untuk selalu menerapkan prinsip-prinsip kehati-hatian dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan merchant kami."
"Kami berharap upaya yang kami lakukan dapat membantu pihak kepolisian dalam melakukan penyidikan guna menyelesaikan kasus ini,” jelas Mikiko.