Find Us On Social Media :

Dukung Upaya Kepolisian, Xendit Telah Bekukan Akun Milik Tersangka Penipuan Investasi Ilegal Indra Kenz!

By Annisa Dienfitri, Kamis, 31 Maret 2022 | 11:41 WIB

Barang bukti penipuan investasi ilegal Binomo Indra Kenz yang disita polisi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri

Grid.ID - Alat pembayaran Xendit memberi hak jawab atas akun yang berkaitan dengan tersangka penipuan investasi ilegal Binomo, Indra Kenz.

Melalui pernyataan resmi yang diterima Grid.ID, Selasa (29/3/2022), Xendit menegaskan tidak menyediakan layanan kepada platform investasi Ilegal, termasuk Binomo.

Xendit sepenuhnya bekerja sama dan mendukung upaya pihak kepolisian dalam proses penyidikan kasus ini.

Menindaklanjuti perkembangan terkait kasus investigasi ilegal Binomo, Xendit mengambil inisiatif untuk melakukan upaya pencegahan yang dipandang perlu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, Xendit telah menangguhkan akun PT KTI, perusahaan pelatihan trading yang berdasarkan investigasi internal ditemukan keterkaitan dengan tersangka yang telah ditetapkan pihak Kepolisian.

Selanjutnya, berdasarkan permintaan resmi dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk membekukan akun dan menyita dana yang tersisa dalam akun PT KTI, Xendit telah menonaktifkan akun terkait.

Dana dalam akun tersebut pun telah diserahkan pada pihak yang berwenang pada tanggal 23 Maret 2022.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atas kerja keras yang telah dilakukan untuk menyelesaikan kasus yang meresahkan masyarakat ini," ujar Mikiko Steven, Direktur Xendit Group.

Baca Juga: 'Seperti Itulah Mereka Menjual Mimpi-mimpi' Denny Cagur Mendadak Ungkap Modus Kejahatan dan Penipuan Trading Binomo yang Didalangi Indra Kenz, Ada Apa?

"Sebagai Penyelenggara Jasa Pembayaran yang berlisensi dari Bank Indonesia, sudah merupakan kewajiban kami untuk selalu menerapkan prinsip-prinsip kehati-hatian dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan merchant kami."

"Kami berharap upaya yang kami lakukan dapat membantu pihak kepolisian dalam melakukan penyidikan guna menyelesaikan kasus ini,” jelas Mikiko.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri memperlihatkan barang bukti aset sitaan milik afiliator trading binary option Binomo, Indra Kenz atau Indra Kesuma.

Selain uang tunai lebih dari Rp 1,2 miliar, Indra Kenz memiliki aset dalam bentuk mata uang kripto berjumlah lebih dari Rp 200 juta.

Jumlah tersebut belum termasuk aliran dana dari luar negeri yang masuk melalui alat pembayaran Xendit.

Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

"Di kripto kita sudah komunikasi dengan temen-temen marketplace Indodax, kita sudah mendapatkan dana di sana, sudah kita sita sebanyak 200 sekian juta."

"Juga dari Xendit, salah satu payment gateway, diduga ada beberapa dana dari luar negeri, kita masih tracing," jelas Whisnu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022).

Selain Indra Kenz, polisi juga menduga masih ada tersangka lain di kasus penipuan binary option Binomo.

Baca Juga: Terungkap! Inilah Profesi Ayah Indra Kenz yang Ikut Diperiksa Bareskrim Polri

Karena itu, polisi tengah mengembangkan kasus penipuan binary option Binomo yang menyeret nama Indra Kenz tersebut.

"Kami tidak berhenti di sini saja. Kami lagi mengembangkan terkait dengan tersangka lainnya yang kami duga masih ada," sambungnya.

(*)