"Suka nakal," sahut ADPH.
Hakim kembali bertanya soal apa saja yang diterima oleh anak bungsu dari mantan pengasuhnya
"Nakalnya gimana?” tanya hakim ketua.
"Pukul, tarik, cubit," jawab ADPH.
Sementara itu, pertanyaan serupa itu dianggap tidak layak untuk dilayangkan langsung kepada anak Nindy.
Hal yang dianggap tidak ideal dari kacamata Kak Seto adalah ADPH dicecar langsung oleh hakim.
Sementara menurut Kak Seto, pertanyaan langsung dari hakim kepada anak yang menjadi korban kekerasan tidak sesuai.
Harus ada mediator antara Hakim dan anak sebagai korban.
Menurutnya, anak bisa digali keterangannya dengan suasana yang ramah anak, misal dengan permainan, menggambar, atau bernyanyi, bukan dengan pertanyaan lugas soal kekerasan yang anak alami.
“Memanggil profesional, psikolog setelah mewawancarai anak, dan itu disampaikan kepada hakim mengenai keterangan-keterangan itu,” ungkap Kak Seto kepada Grid.ID melalui sambungan telepon, Kamis (31/3/2022).
“Harus ada mediatornya, enggak boleh langsung begitu. Psikolog menjadi saksi ahli menjelaskan bahwa benar jika anak itu mengalami tindak kekerasan, tindakan apa saja,” lanjutnya.