"Namun, oleh korban dijawab, jangan terlalu mengurusi karena antar mereka belum ada ikatan atau status hubungannya belum jelas," kata Yovan yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Kamis (31/3/2022).
Tak terima dengan perkataan tersebut, MR yang emosi pun menampar SM hingga pingsan.
Alih-alih mencoba menyadarkan SM, keadaan tersebut jutsu dimanfaatkan MR untuk melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Setelah tersadar, MR lalu memindahkan SM dengan cara melilitkan sarung sebanyak dua kali ke lehernya.
MR kemudian dengan kejinya menarik lalu menyert korban hingga kejang-kejang kehabisan napas dan meninggal dunia.
AKBP Yohan mengungkapkan, saat ditemukan, korban sudah dalam kondisi tangannya dingin, tidak ada denyut nadi, dan bibirnya membiru.
Kala itu korba ditemukan hanya berdua dengan tersangka di gubuk.
Berdasarkan hasil otopsi, terdapat sejumlah luka di wajah, bibir, serta memar di leher dan lecet pada kemaluan korban.
Yohan menyebut, korban meninggal dunia karena lemas akibat dibekap dan dijerat.
Akibat perbuatannya tersebu, MR dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.
(*)