Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Seorang pria di Semarang, Jawa Tengah, berinisial MR (49) tega membunuh wanita idamannya, pada Rabu (23/3/2022).
Mirisnya, MR tega menghabisi wanita idamannya dengan cara keji, yakni menjerat lehernya menggunakan sarung.
Kasus pembunuhan ini terjadi di sebuah gubuk yang berada di Dusun Dendeng, Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.
Gubuk tersebut tak lain merupakan tempat tinggal MR.
Mengutip dari Tribun-Papua.com, kasus pembunuhan ini bermula dari MR yang selama 6 bulan terakhir menaruh hati pada seorang wanita berinisial SM (38).
Perempuan yang ditaksir MR itu merupakan warga Gembongan, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.
MR lantas mengutarakan cintanya pada SM, namun tak ditanggapi oleh korban.
SM kemudian mendatangi gubuk MR, pada Rabu (23/3/2022), sekitar pukul 08.00 WIB.
Melansir dari Kompas.com, saat itu, MR menasihati SM agar tak sering keluar malam, karena hal tersebut membuatnya curiga dan cemburu.
Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika HA mengatakan, saat dinasihati, SM justru meminta MR untuk tak mengurusi hidupnya karena mereka tak memiliki ikatan apa pun.
"Namun, oleh korban dijawab, jangan terlalu mengurusi karena antar mereka belum ada ikatan atau status hubungannya belum jelas," kata Yovan yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Kamis (31/3/2022).
Tak terima dengan perkataan tersebut, MR yang emosi pun menampar SM hingga pingsan.
Alih-alih mencoba menyadarkan SM, keadaan tersebut jutsu dimanfaatkan MR untuk melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Setelah tersadar, MR lalu memindahkan SM dengan cara melilitkan sarung sebanyak dua kali ke lehernya.
MR kemudian dengan kejinya menarik lalu menyert korban hingga kejang-kejang kehabisan napas dan meninggal dunia.
AKBP Yohan mengungkapkan, saat ditemukan, korban sudah dalam kondisi tangannya dingin, tidak ada denyut nadi, dan bibirnya membiru.
Kala itu korba ditemukan hanya berdua dengan tersangka di gubuk.
Berdasarkan hasil otopsi, terdapat sejumlah luka di wajah, bibir, serta memar di leher dan lecet pada kemaluan korban.
Yohan menyebut, korban meninggal dunia karena lemas akibat dibekap dan dijerat.
Akibat perbuatannya tersebu, MR dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.
(*)