Find Us On Social Media :

Ambil Langkah Tegas, BIGHIT Music Siap Seret Hater yang Berupaya Mengusik dan Melakukan Tindak Kejahatan Pada Anggota BTS!

By Novia, Kamis, 31 Maret 2022 | 19:37 WIB

BIGHIT akan layangkan gugatan hukum untuk para haters BTS.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia

Grid.ID - Baru-baru ini agensi BTS, BIGHIT Music mengunggah rilis yang cukup mengejutkan.

Lewat media Weverse, BIGHIT Music mengaku akan mengambil langkah tegas untuk melindungi BTS.

Terkait haters yang melakukan aktivitas jahat terhadap grup BTS, pihak BIGHIT Music tak akan tinggal diam.

Hal ini termasuk tindak pencemaran nama baik yang menyangkut pautkan BTS.

Dikutip dari Koreaboo.com, Kamis (31/3/2022), BIGHIT Music juga memberitahukan tentang proses hukum yang sudah berlangsung.

Dari pihak BIGHIT Music, ia menyampaikan bahwa ada pihak yang sedang berusaha mencemarkan nama baik anggota grup BTS.

Secara khusus, mereka menjelaskan proses terhadap pelaku yang diberitahukan kepada orang-orang di perusahaan.

Selain postingan berbahaya, tindakan pencemaran nama baik dan penghinaan, sedang diselidiki untuk memastikan pelakunya akan diadili sepenuhnya.

"Kami baru-baru ini mengajukan beberapa keluhan kriminal menggunakan informasi baru yang diberikan oleh penggemar serta dikumpulkan melalui inisiatif pemantauan kami."

Baca Juga: Tak Bisa Hadir di Grammy Awards? Bagikan Kondisi Terkini Setelah Terpapar Covid-19 di Las Vegas, Jungkook BTS Sampaikan Hal ini Untuk Para Penggemar!

"Kami telah mengajukan tuntutan pidana setelah meninjau serangan pribadi di saluran online dan postingan online yang berisi pencemaran nama baik," ujar BIGHIT Music.

Selain itu, pihak agensi juga memberi tahu penggemar tentang dua kasus spesifik dan keseriusan dari apa yang mereka lakukan.

Di samping itu, BIGHIT Music membeberkan kemungkinan konsekuensi atas tindakan haters terhadap BTS.

"Kami telah mengajukan gugatan terhadap pelaku yang telah mencederai reputasi artis kami dan menyebarkan informasi palsu dengan mengumpulkan rumor tentang BTS dengan niat jahat untuk pencemaran nama baik dan menghalangi bisnis," ujar BIGHIT Music.

Kasus tersebut disebutkan sudah masuk hukum berdasarkan Undang-Undang Pidana, Pasal 314 (1), tentang seseorang yang melakukan halangan bisnis dapat menghadapi hukuman lima tahun penjara atau denda hingga 15 juta won.

"Kami juga telah menggugat pelaku pencemaran nama baik lainnya setelah menerima laporan tentang postingan pelaku ini yang berisi informasi palsu tentang artis kami, yang didasarkan pada tingkat delusi yang serius dan logika tidak masuk akal."

"Tidak hanya di situs media sosial, komunitas online, DC Inside, YouTube, tetapi bahkan pada ulasan produk bagian dari situs web merek komersial," jelas MUSIK BIGHIT

Meski demikian, tidak ada konfirmasi tentang siapa yang dimaksud oleh BIGHIT Music, terkait banyak yang menunjukkan bahwa itu mungkin mengacu pada YouTube yang telah menyebarkan desas-desus jahat tentang idola secara online.

Baca Juga: Skill Aktingnya di House of ARMY Dapat Pujian Selangit, Jungkook BTS Langsung Tawarkan Diri Main Drama, Netizen : Bentar Lagi Banyak Panggilan!

 

(*)